Kamis 23 Apr 2020 13:15 WIB

Sosiolog: Jangan Sampai Covid-19 Munculkan Musibah Kelaparan

Perlu ada solidaritas untuk kelompok orang yang terhenti nafkahnya karena Covid-19.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ratna Puspita
Sosiolog Universitas Indonesai (UI) Imam B Prasodjo
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Sosiolog Universitas Indonesai (UI) Imam B Prasodjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sosiolog Universitas Indonesai (UI) Imam B Prasodjo meminta jangan sampai masyarakat menghindari corona tetapi ada musibah baru lainnya, yaitu kelaparan. Karena itu, ia meminta masyarakat Indonesia bergotong-royong membantu kelompok yang terdampak penularan virus corona SARS-CoV2 (Covid-19) dari sisi ekonomi. 

"Kita pasti tidak rela kalau di negeri ini ada saudara kita karena ingin menghindari dari virus tetapi terancam mengalami kelaparan itu," katanya saat video conference akun youtube saluran Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kamis (23/4).

Baca Juga

Ia berharap solidaritas itu benar-benar diterapkan. Misalnya, Imam menjelaksan, perlu ada solidaritas untuk kelompok orang yang terhenti nafkahnya karena penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menghindari Covid-19. 

Pesan untuk solid membantu masyarakat terdampak tersebut bisa disampaikan dengan pesan kreatif yang disampaikan di media sosial. "Kelompok anak muda bisa memberikan imbauan pesan itu, kalau hal itu terus dilanjutkan dengan kreativitas (di media sosial) maka aksi itu sangat membantu," ujarnya.

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan, data per 20 April mencatat 1,30 juta pekerja formal yang dirumahkan. Angka tersebut, berasal dari 43,6 ribu perusahaan. Sedangkan PHK, dilakukan terhadap 241,4 ribu orang yang bekerja di 41,2 ribu perusahaan. Sementara di sektor informal, tercatat 538,3 ribu pekerja pada 31,4 ribu perusahaan kehilangan sumber rezeki atau mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK). PHK dan merumahkan, dua istilah berbeda dalam ketenagakerjaan. Merumahkan, artinya meniadakan pekerjaan kepada para pekerja yang diputuskan oleh perusahaan dalam waktu tertentu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement