Kamis 23 Apr 2020 23:05 WIB

KPK dan PUKAT UGM Selenggarakan Kuliah Daring

Kuliah daring KPK dan Pukat UGM diikuti ratusan peserta.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
KPK dan PUKAT FH UGM Selenggarakan Kuliah Daring. Foto: Kuliah Online (ilustrasi)
KPK dan PUKAT FH UGM Selenggarakan Kuliah Daring. Foto: Kuliah Online (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH-UGM) menyelenggarakan kuliah umum secara daring melalui Zoom Webinar dengan tema “Gratifikasi, Benturan Kepentingan, dan Korupsi”, pada Kamis (23/4) sore.

Kuliah daring ini terbuka untuk umum dengan peserta sekitar 200 orang. 

Baca Juga

“Tidak hanya diikuti oleh dosen dan mahasiswa dari lingkungan kampus UGM, tetapi juga diikuti oleh civitas akademika dari banyak kampus lainnya serta dari pihak swasta yang sebelumnya diwajibkan mendaftarkan diri,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati dalam pesan singkatnya , Kamis (23/4).

Materi yang diajarkan dalam kuliah daring kali ini didukung oleh tim narasumber dari 3 Direktorat di Kedeputian bidang Pencegahan KPK, yaitu Direktorat Gratifikasi, Direktorat Penelitian dan Pengembangan, serta Pusat Edukasi Antikorupsi. Sedangkan dari PUKAT UGM, materi tentang tindak pidana korupsi dibawakan langsung oleh narasumber Oce Madril.

“Kuliah daring ini merupakan salah satu bentuk pendidikan antikorupsi yang KPK lakukan di lingkungan perguruan tinggi. Keterlibatan kalangan akademisi dalam upaya pemberantasan korupsi tentu tidak pada upaya penindakan yang merupakan kewenangan institusi penegak hukum. Peran aktif dosen dan mahasiswa diharapkan lebih difokuskan pada upaya pencegahan korupsi dengan ikut membangun budaya antikorupsi di tengah masyarakat.,” terang Ipi.

Ipi mengatakan, untuk dapat berperan aktif, mahasiswa perlu dibekali dengan pengetahuan yang cukup tentang seluk-beluk korupsi dan pemberantasannya. KPK berharap, setelah memahami dampak dan bahaya dari korupsi, mahasiswa mampu menerapkan nilai-nilai antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari. Karenanya, kerja sama dengan perguruan tinggi merupakan salah satu fokus KPK dalam mendorong pendidikan antikorupsi di lingkungan kampus.

Hingga saat ini, tercatat sekitar 1.727 program studi dari 641 perguruan tinggi sudah mengimplementasikan Pendidikan Anti Korupsi (PAK) sejak ditandatanganinya komitmen bersama implementasi pendidikan antikorupsi pada jenjang pendidikan dasar, menengah dan tinggi oleh 4 Menteri dan Ketua KPK Agus Rahardjo, pada 11 Desember 2018, di Jakarta.

Empat menteri tersebut adalah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo; Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi M. Nasir; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Selama masa pandemik Covid-19, KPK menyesuaikan pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) yang biasanya diselenggarakan di Pusat Edukasi Antikorupsi menjadi format digital atau melalui daring. Terakhir KPK menyelenggarakan kegiatan diklat Penyuluh Antikorupsi Tersertifikasi kepada 17 profesor yang tergabung dalam Asosiasi Profesor Indonesia (ASI) dari 9 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) pada 16, 17, dan 20 April 2020.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement