Rabu 29 Apr 2020 23:35 WIB

Hukum Perhiasan Bertuliskan Lafaz Allah bagi Muslimah

Memakai perhiasan bertuliskan lafaz Allah SWT harus berhati-hati.

Memakai perhiasan bertuliskan lafaz Allah SWT harus berhati-hati.  Cincin kawin/ilustrasi
Foto: sheknows.com
Memakai perhiasan bertuliskan lafaz Allah SWT harus berhati-hati. Cincin kawin/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Perhiasan ibarat fitrah bagi seorang wanita. Wanita  diperbolehkan memakai perhiasan, bahkan dalam bentuk emas atau pakaian sutra. Hal ini merujuk pada keumuman makna ayat surat az-Zukhruf ayat 18. 

"Dan apakah patut orang yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran."

Baca Juga

Ayat ini berbicara tentang anak perempuan. Sehingga, makna orang yang berprehiasan adalah kesenangan seorang wanita. Ayat ini diperkuat sebuah hadits yang diriwayatkan Ahmad, Abu Daud, dan an-Nasa'i.

Dari Ali bin Abi Thalib bahwa Nabi SAW mengambil sutra di tangan kanannya dan emas di tangan kirinya, kemudian bersabda, "Dua hal ini terlarang bagi laki-laki dari umatku." Dalam riwayat Ibnu Majah ditambahkan, "… dan diperbolehkan bagi wanita."  

Sehingga, tak ada keraguan bahwa dijadikan cinta perempuan salah satunya kepada perhiasan. Tapi, bagaimana jika perhiasan itu, misalkan, kalung atau cincin bertuliskan asma Allah SWT?  

Kaum wanita harus berhati-hati terhadap hal ini. Syekh Kamil Muhammad 'Uwaidah dalam al-Jami' Fii Fiqhi an-Nisa mengomentari hadits dari Anas bin Malik RA, ia berkata, "Apabila Nabi memasuki tempat buang air besar, beliau selalu menanggalkan cincinnya." (HR al-Khamsah kecuali Ahmad). Hadits ini juga dishahihkan Imam at-Tirmidzi dengan manambahkan cincin itu bertuliskan "Muhammad Rasulullah".

Syekh Kamil Muhammad mengatakan, tidak boleh membawa sesuatu yang terdapat nama Allah ke dalam kamar mandi. Tapi, ada sebab-sebab khusus diperbolehkannya membawa masuk cincin atau kalung yang bertulis nama Allah jika khawatir akan hilang. Dengan syarat, ditutupi. Tersirat dalam hal ini, diperbolehkannya perhiasan dengan lafaz Allah. 

Jika menggunakan sebagai penolak bala atau jimat, Syekh Yusuf Qaradhawi menyebut, sebagian orang memperbolehkan jimat dari Alquran dan sebagian lain melaranganya. Tapi, pendapat terkuat, kata Syekh Qaradhawi, semua bentuk jimat tidak diperbolehkan. Alasannya, hadits-hadits yang melarang jimat bersifat umum.

Nabi SAW ketika mengingingkari seseorang yang memakai jimat, beliau tidak menanyakan kepadanya apakah jimatnya dari Alquran atau tidak. Syekh Yusuf Qaradhawi mengungkapkan, perbuatan memakai jimat dengan lafaz Allah atau ayat Alquran lain sama saja merendahkan dan menghinakan Alquran

 

sumber : Harian Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement