Kamis 30 Apr 2020 20:51 WIB

Penerapan Sanksi Warga Tanpa Masker di Palembang

Sekitar 32 orang warga di Kota Palembang terjaring karena tidak memakai masker..

Rep: / Red: Mohamad Amin Madani

Salah satu warga yang terjaring dalam razia warga tanpa masker menunjukkan berkas berita acara pelanggaran usai penertiban di Asrama Haji Palembang Sumsel, Kamis (30/4/2020). Sekitar 32 orang warga di Kota Palembang terjaring oleh tim Satgas saat razia keamanan COVID-19 karena tidak memakai masker pada hari pertama dengan penerapan sanksi berupa karantina selama 24 jam di Asrama Haji Palembang. (FOTO : Antara/Feny Selly)

Sejumlah warga yang terjaring karena tidak mengenakan masker dikumpulkan di Asrama Haji Palembang Sumsel, Kamis (30/4/2020). Sekitar 32 orang warga di Kota Palembang terjaring oleh tim Satgas saat razia keamanan COVID-19 karena tidak memakai masker pada hari pertama dengan penerapan sanksi berupa karantina selama 24 jam di Asrama Haji Palembang. (FOTO : Antara/Feny Selly)

Sejumlah warga yang terjaring karena tidak mengenakan masker dikumpulkan di Asrama Haji Palembang Sumsel, Kamis (30/4/2020). Sekitar 32 orang warga di Kota Palembang terjaring oleh tim Satgas saat razia keamanan COVID-19 karena tidak memakai masker pada hari pertama dengan penerapan sanksi berupa karantina selama 24 jam di Asrama Haji Palembang. (FOTO : Antara/Feny Selly)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Salah satu warga yang terjaring dalam razia warga tanpa masker menunjukkan berkas berita acara pelanggaran usai penertiban di Asrama Haji Palembang Sumsel, Kamis (30/4/2020).

Sekitar 32 orang warga di Kota Palembang terjaring oleh tim Satgas saat razia keamanan COVID-19 karena tidak memakai masker pada hari pertama dengan penerapan sanksi berupa karantina selama 24 jam di Asrama Haji Palembang. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement