Selasa 05 May 2020 06:30 WIB

Alasan Mengapa Niat Diharuskan dalam Ibadah Seorang Muslim

Niat mempunyai kedudukan penting dalam ibadah Muslim.

Niat mempunyai kedudukan penting dalam ibadah Muslim. Shalat berjamaah (ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Niat mempunyai kedudukan penting dalam ibadah Muslim. Shalat berjamaah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Niat berfungsi menjadikan suatu perbuatan menjadi wajib dan sunah. Niat juga bisa menjadikan suatu perbuatan dinilai biasa atau berpahala. Seperti orang yang berniat untuk iktikaf di masjid dengan orang yang hanya menumpang istirahat.

Dalam Islam, setiap orang yang hendak melakukan ibadah harus mempunyai maksud sebelum melakukannya. Inilah syarat agar perbuatan tersebut dianggap sah. Secara bahasa, arti niat sama dengan al qasdu (bermaksud), al-azimah (tekad), al-iradah (keinginan), dan al-himmah (menyengaja).

Baca Juga

Menurut al-Muhasibi, niat berarti keinginan seseorang untuk mengerjakan sesuatu atau pekerjaan tertentu, baik karena perintah Allah SWT atau hal lainnya. Sedangkan, menurut Ibnu Abidin, niat berarti kehendak untuk taat dan mendekatkan diri kepada Allah SWT dalam melakukan suatu pekerjaan.

Para ulama Mazhab Syafi'i mendefinisikan niat dengan adanya maksud terhadap sesuatu yang diikuti dengan mengerjakannya. Atau, kehendak hati untuk mengerjakan suatu pekerjaan, baik yang wajib maupun yang sunah. Ada pula yang mendefinisikan dengan kehendak hati terhadap suatu pekerjaan untuk mencari ridha Allah SWT dengan mengikuti aturannya.  

 

Niat selalu disyariatkan sebagaimana diungkapkan dalam Alquran dan hadits. Dalam Alquran, diungkapkan dengan kata-kata ikhlas dan mukhlis yang berkaitan erat dengan niat. Seperti dalam surah al-Baqarah ayat 139, al-A'raf ayat 29, Yunus ayat 22, al-Ankabut ayat 65, az-Zumar ayat 2, 11, dan 14, Luqman ayat 32, serta al-Bayyinah ayat 5.

Dalam hadits didapati beberapa sabda Rasulullah SAW yang berbicara tentang niat. Seperti hadis dari Umar bin Khattab: 

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

“Setiap perbuatan (hanya sah) dengan niat dan setiap orang akan mendapatkan imbalan sesuai dengan niatnya”. (HR Bukhari Muslim).

Hadits lain dari Abu Hurairah menyebutkan: 

 إِنَّ الله لا يَنْظُرُ إِلى أَجْسامِكْم، وَلا إِلى صُوَرِكُمْ، وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ

“Allah tidak memandang seseorang berdasarkan kondisi fisik dan rupanya. Melainkan kepada hatinya.” (HR Muslim).

 Antara niat dan ibadah erat sekali kaitannya. Berdasarkan hadits-hadits ini, ternyata sah atau tidaknya suatu perbuatan ibadah sangat bergantung pada niat. Kedudukan niat sangat menentukan kualitas perbuatan ibadah dan hasil yang diperolehnya karena niat itu jiwa perbuatan, pedoman, dan kemudinya.

Menurut jumhur (mayoritas) ulama, niat itu wajib dalam ibadah. Niat merupakan syarat sah suatu ibadah. Sedangkan, dalam masalah muamalah dan adat kebiasaan, jika bermaksud untuk mendapatkan keridhaan dan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, diharuskan memakai niat. Untuk meninggalkan perbuatan maksiat tidak dituntut adanya niat.

Hikmah dan kegunaan disyariatkannya niat, antara lain untuk membedakan antara ibadah dalam arti khusus (mahdah) dan perbuatan lainnya atau antara perbuatan yang disyariatkan dan perbuatan lainnya yang berupa kebolehan saja. Seperti menahan diri dari makan dan minum dengan niat melaksanakan puasa berbeda dengan sekadar untuk menjaga kesehatan tubuh (yang tidak perlu memakai niat).

Niat juga berfungsi membedakan antara satu ibadah mahdah dengan ibadah mahdah lainnya. Niat untuk shalat wajib dibedakan dengan niat untuk shalat sunah, begitu juga niat untuk shalat wajib yang satu dibedakan dengan shalat wajib lainnya. Niat juga berfungsi membedakan apakah perbuatan-perbuatan yang dilakukan itu tujuannya kepada Allah SWT.

 

sumber : Harian Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement