Senin 11 May 2020 16:33 WIB

Menhub Akui Regulasi Larangan Mudik Bikin Bingung Masyarakat

Menhub luruskan kebingungan masyarakat melalui surat edaran.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Calon penumpang beraktivitas di Stasiun Bandung, Kota Bandung, Kamis (7/5). Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengakui regulasi larangan mudik membuat bingung masyarakat. Belum lama ini, Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 pada 6 Mei 2020.
Foto: Republika/Abdan Syakura
Calon penumpang beraktivitas di Stasiun Bandung, Kota Bandung, Kamis (7/5). Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengakui regulasi larangan mudik membuat bingung masyarakat. Belum lama ini, Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 pada 6 Mei 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengakui regulasi larangan mudik membuat bingung masyarakat. Belum lama ini, Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 pada 6 Mei 2020.

“Melalui juru bicara kami (Kemenhub) memberikan penjelasan kepada masyarakat. Masih banyak kebingungan tapi ke depannya akan lebih baik,” kata Budi dalam rapat kerja virtual bersama Komisi V DPR, Senin (11/5).

Baca Juga

Dengan adanya surat edaran tersebut, maka sebelumnya transportasi umum yang dilarang beroperasi saat larangan mudik berlaku kini dapat melayani penumpang. Sebab sebelumnya, Kemenhub sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Hanya saja, penumpang yang boleh bepergian menggunakan moda transportasi umum hanya yang memiliki kepentingan khusus. Selain itu, peumpang juga harus memenuhi syarat yang ditetapkan dalam surat edaran gugus tugas tersebut.

“Ini bagaimana Peraturan Menteri yang sudah kita buat ditindaklanjuti dengan Surat Edaran lebih detail. Satu sisi tetap tidak mudik tapi ada opsi dengan syarat dari gugus tugas,” jelas Budi.

Budi mengharapkan upaya pemerintah dalam mengatasi penyebaran virus corona juga dapat melibatkan msyarakat. Kepatuhan masyarakat menurutnya menjadi hal yang penting dalam memutus rantai penyebaran virus corona.

Dia menegaskan jika membaca secara keseluruhan surat edaran gugus tugas tidak akan ada yang multitafsir mengenai kebijakan larangan mudik. “Yang jelas bahwa presiden, gugus tugas, dan Kemenhub itu satu tegak lurus tidak ada perbedaan,” tutur Budi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement