Selasa 12 May 2020 02:07 WIB

Atasi Krisis Covid-19, Arab Saudi Naikkan PPN Jadi 15%

Arab Saudi menyatakan sepanjang sejarah modern, ini adalah krisis terburuk.

Rep: Ali HM Abo Rezeg/ Red: Elba Damhuri
Bunga berwarna ungu bermekarancdi kota Abha Arab Saudi
Foto: saudigazette
Bunga berwarna ungu bermekarancdi kota Abha Arab Saudi

REPUBLIKA.CO.ID. RIYADH -- Arab Saudi mengumumkan akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dan menangguhkan bantuan biaya hidup, sebagai bagian dari langkah-langkah kerajaan untuk mengatasi dampak ekonomi dari krisis virus korona.

"Langkah-langkah tersebut termasuk menaikkan PPN dari 5 persen menjadi 15 persen pada Juli," kata Menteri Keuangan Mohammed al-Jadaan dalam sebuah pernyataan yang dikutip oleh kantor berita SPA.

Menteri Keuangan Arab Saudi juga menambahkan bahwa langkah-langkah itu penting untuk melindungi ekonomi kerajaan selama pandemi.

Al-Jadaan mengatakan pandemi telah menyebabkan penurunan aktivitas ekonomi dan permintaan minyak yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Menurut dia, langkah-langkah penghematan dan pemotongan biaya lainnya akan menyelamatkan kerajaan hingga 100 miliar riyal (USD26,66 miliar).

"Sepanjang sejarah modern, ini adalah krisis terburuk," kata dia lagi.

Selama kuartal pertama 2020, defisit anggaran Saudi mencapai 34,1 miliar riyal (USD9,1 miliar).

Selain itu, utang kerajaan naik 6,7 persen menjadi 733,5 miliar riyal (USD192,9 miliar).

*Ahmed Asmar turut melaporkan dari Ankara

sumber : Anadolu Agency
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement