Selasa 12 May 2020 17:50 WIB

Waspada Daging Babi Berkedok Sapi

Penegak hukum diminta tegas kepada penjual daging yang tidak jelas kehalalannya.

Ilustrasi Daging Babi. Pedagang daging di Kabupaten Bandung melakukan kecurangan dengan menjual daging babi yang diolah menyerupai daging sapi.
Foto: Foto : MgIT2
Ilustrasi Daging Babi. Pedagang daging di Kabupaten Bandung melakukan kecurangan dengan menjual daging babi yang diolah menyerupai daging sapi.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Arif Satrio Nugroho, M Fauzi Ridwan, Kiki Sakinah

Kasus penjualan daging babi yang dibuat mirip daging sapi sepertinya terus ada tiap tahun. Salah satu kasus terbaru terjadi di Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syafzilly menyoroti fenomena dijualnya puluhan ton daging babi yang disamarakan sebagai daging sapi. Ace menilai pemerintah daerah harus meningkatkan pengawasan produk yang beredar di pasaran.

"Saya mengimbau kepada pihak-pihak yang terkait, terutama Dinas Perdagangan Pemerintah daerah, harus lebih intensif melakukan pengawasan terhadap produk-produk yang dijual di pasaran," kata Ace saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (12/5).

 

Ace mengatakan, pengawasan ini perlu ditingkatkan sebagai upaya pemerintah dalam menjamin beredarnya produk halal di masyarakat. Seperti tertuang dalam UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

"Ini penting untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat muslim, terutama bagi produk makanan yang beredar di pasar-pasar tradisional," kata dia.

Kasus yang terjadi di Bandung itu pun jelas bertentangan dengan UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Sebab itu, Ace meminta penegak hukum harus bersikap tegas terhadap pihak yang secara sengaja menjual daging babi tanpa menyebutkan kejelasan produk daging yang dimaksud.

"Oleh karena itu, pelaku yang melakukan tindakan yang sengaja menjual produk yang jelas ketentuan keharamannya harus segera ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ace menegaskan.

Sebelumnya, Jajaran Satreskrim Polresta Bandung mencokok penjual daging babi yang mengolahnya menyerupai daging sapi. Daging itu kemudian dijual ke masyarakat.

Dua orang yang ditangkap di antaranya adalah pengepul berinisial Y dan M. Sedangkan dua lainnya merupakan pengecer berinisial AS dan AR.

"Kami bekerja dan mendapat informasi bahwa ada daging babi diolah dan dijual menjadi seolah-olah daging sapi," ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan kepada wartawan di Mapolresta Bandung, Senin (11/5).

Menurutnya, dua pengepul mengolah daging babi yang berwarna pucat menggunakan boraks sehingga menyerupai daging sapi dengan warna merah dan dijual dengan harga daging sapi. Pelaku Y dan M ini katanya merupakan warga Solo yang mengontrak di Kabupaten Bandung dan sudah setahun menjalankan aksinya.

Ia mengatakan, keduanya memperoleh daging babi dari Solo yang dikirim menggunakan truk pickup. Katanya, selama satu tahun di Kabupaten Bandung mereka sudah mengolah daging babi menyerupai daging sapi mencapai 63 ton dengan rata-rata per minggu mendistribusikan 600 kilogram.

Saat ini, Hendra mengungkapkan masih mendalami apakah dua orang pengepul tersebut membeli barang dari Solo atau didapatkan dari hasil berburu. Mereka, menurutnya mengolah daging babi tersebut dan menjual kepada AR dan AS sebagai pengecer.

Selain itu, ia mengatakan sebagian masyarakat didapati mendatangi Y dan M untuk membeli daging tersebut. Saat transaksi pelaku mengklaim bahwa barang tersebut daging sapi. Pihaknya mengimbau agar masyarakat tetap berhati-hati saat akan membeli daging sapi khususnya dengan harga di bawah pasaran.

"Saudara AR jual di daerah Majalaya dan AS di Baleendah. Masyarakat tidak usah khawatir, daging sudah disita tapi harus berhati-hati lagi," katanya.

Para pengepul menjual daging tersebut seharga Rp 60 ribu dan ke pengecer seharga Rp 75 ribu hingga 90 ribu.

Menurutnya, pihaknya terus melakukan pengamatan dan pemantauan di pasar-pasar di Kabupaten Bandung mengantisipasi masih adanya daging babi yang beredar. Dari polisi mengamankan 600 kilogram daging babi.

"500 kilogram masih utuh dari freezer dan 100 kilogram dari pengecer. Ada yang ke pasar daerah Banjaran dan Majalaya dan ada datang langsung ke kontrakan. Mereka mengklaim daging sapi," ungkapnya.

Para pelaku dikenakan pasal 91 a junto pasal 58 ayat 5 UU 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan dan pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 UU no 8 tahun 99 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukumannya penjara 5 tahun. "Masih ada pelaku lain dan kita  mengembangkan sejauh mana dan pemasarannya," katanya.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda, mengatakan Alquran secara jelas menyatakan haram mengonsumsi daging babi, seperti tertera dalam surat al-Baqarah ayat 173 dan dalam surat Al Maidah ayat 3. Pada kedua ayat tersebut secara tegas dinyatakan, daging babi haram untuk dikonsumsi.  

"Jumhur ulama juga bersepakat bahwa keharaman terhadap babi tidak terbatas pada mengkonsumsi dagingnya, tetapi juga pada memanfaatkan seluruh bagian dari babi, seperti memanfaatkan kulitnya, bulunya, tulangnya, dan lain-lain dari tubuh babi tersebut," kata Kiai Miftah, melalui pesan elektronik.

Namun demikian, tidak sedikit masyarakat yang tertipu saat membeli daging sapi yang ternyata daging babi. Salah satu kasusnya seperti yang terjadi di Bandung itu. Daging babi dibuat seolah menyerupai daging sapi. Sehingga, konsumen tidak mengetahui jika yang dikonsumsinya adalah daging babi.

Kepala Pengasuh Pondok Pesantren Al-Nahdlah Depok, Jawa Barat, mengatakan mengonsumsi daging babi karena tidak sengaja termasuk hal yang dimaafkan. Karena itu, menurutnya, apabila memakan daging babi karena ketidaktahuan bahwa yang dimakan adalah daging babi, hal itu termasuk sesuatu yang dimaafkan.

"Akan tetapi setelah tahu harus membersihkan mulutnya dari najis babi tersebut. Caranya dengan berkumur dan menggosok gigi," tambahnya.

Sementara itu, dia menambahkan bahwa dalam keadaan darurat dan jika tidak makan akan mengakibatkan mudharat, maka tidak dosa baginya untuk makan yang haram, termasuk daging babi. Namun, dengan syarat makanan itu dimakan secukupnya. Ketentuan ini dijelaskan dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 173.  

Sebenarnya tidak sulit membedakan antara daging sapi dengan daging babi. Jika dilihat langsung daging babi memiliki warna daging yang merah muda pucat. Sedangkan daging sapi warga dagingnya merah segar. Daging babi juga beraroma lebih amis daripada daging sapi.

Tapi saat daging babi diolah menjadi bakso, mereka yang awam akan kesulitan membedakannya. Masyarakat mungkin harus mengandalkan kejujuran pedagang bakso.

Tapi ada beberapa cara untuk mengidentifikasi daging babi yang diolah sebagai bakso. Salah satunya, aroma daging babi lebih banyak lemaknya sehingga menimbulkan aroma lemak tajam dibandingkan sapi. Jadi jangan ragu mencium daging bakso sebelum menelannya bulat-bulat.

Cara lain membedakannya adalah dari warna. Warna bakso babi dan sapi nyaris sama, tetapi jika dipotong warna lebih pucat dibandingkan sapi yang merah kecoklatan.

Lalu, tekstur bakso babi lebih halus, lembut dan berminyak. Ini berbeda dengan bakso sapi yang kesat, nyaris kering dan berurat.

Harga bakso babi umumnya lebih murah dibandingkan harga bakso sapi. Jika harga bakso sapi lebih murah bisa jadi ada campuran babi atau tepung kanji yang lebih banyak. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement