Rabu 13 May 2020 15:01 WIB

Alasan Ketua Komisi VIII DPR Minta Relaksasi Rumah Ibadah

Ketua Komisi VIII DPR mempertimbangkan psikologi masyarakat untuk beribadah.

Rep: Nawir Arsyad / Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Alasan Ketua Komisi VIII DPR Minta Relaksasi Rumah Ibadah. Foto: Yandri Susanto
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Alasan Ketua Komisi VIII DPR Minta Relaksasi Rumah Ibadah. Foto: Yandri Susanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jelang Hari Raya Idul Fitri, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mendorong Kementerian Agama untuk merealisasikan wacana relaksasi rumah ibadah. Khususnya di daerah yang tak menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan penyebaran virus Covid-19-nya kecil.

"Kita minta kemarin coba dipertimbangkan relaksasi masjid atau rumah ibadah yang lain pertimbangannya tadi, karena banyak tuntutan," ujar Yandri saat dihubungi, Rabu (13/5).

Baca Juga

Khususnya untuk masjid selama sisa bulan Ramadhan ini. Sebab, kondisi psikologi masyarakat yang tak bisa beribadah juga perlu diperhatikan di tengah pandemi virus corona ini.

"Yang tak terpapar itu kita setuju terjadi relaksasi, karena pemerintah juga sudah berikan contoh ya moda transportasi rang boleh kerja dan sebagainya," ujar Yandri.

Meski begitu, ia meminta masyarakat untuk tetap menerapkan protokol pencegahan virus Covid-19, jika wacana relaksasi rumah ibadah terealisasi. Agar potensi penularan juga dapat dipersempit.

"Saya kira itu bisa dilakukan di lingkungan mereka yang lebih tahu dan harus tetap ketat. Tidak boleh jemaah lain yang bergabung gitu," ujar Wakil Ketua Umum PAN itu.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengungkapkan, pihaknya tengah mengkaji adanya relaksasi untuk rumah ibadah selama pandemi virus Covid-19 atau corona. Hal tersebut diungkapkannya dalam menanggapi sejumlah usulan anggota Komisi VIII DPR yang meminta hal tersebut direalisasikan.

"Kami belum ajukan, tapi kami sudah punya ide itu dan sempat saya bicarakan dengan Dirjen," ujar Fachrul dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Senin (11/5).

Jika relaksasi rumah ibadah dapat terealisasi, ia berharap masyarakat tetap melaksanakan tindakan pencegahan virus corona. Contohnya jika di masjid, jumlah jemaah yang perlu diatur agar tak terlalu banyak dan jarak antar shaf dapat direnggangkan.

"Jarak antara shaf lebih jauh, misalnya tetap memakai masker, kemudian juga lain-lain lah yang harus kita lakukan," ujar Fachrul.

Namun, keesokan harinya Fachrul Razi mengatakan bahwa relaksasi terhadap rumah ibadah baru wacana. Sehingga belum dapat dipastikan kapan waktunya masjid maupun gereja dapat digunakan kembali seperti biasa.

"Relaksasi rumah ibadah itu masih wacana," kata Fachrul Razi saat dihubungi, Selasa (12/5).

Menurut dia, mesti meminta masukan semua pihak termasuk Presiden Joko Widodo, untuk merealisasikan relaksasi rumah ibadah. Karena wabah virus corona di Indonesia sampai saat masih belum selesai. "Nanti saya angkat lagi di rapat kebinet," katanya.

Fachrul Razi mengatakan rencana relaksasi terhadap rumah ibadah itu memang disampaikannya saat rapat bersama Komisi VIII DPR secara virutual. Namum apa yang disampaikannya itu bukan untuk dipublikasikan di media.

"Kemarinkan rapat tertutup dengan DPR tapi tahu keluar,"katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement