Rabu 13 May 2020 17:27 WIB

Komisi VIII Minta Kemenag Putuskan Penyelenggaraan Haji

Kemenag diminta proaktif kepada Arab Saudi terkait kepastian haji.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Ani Nursalikah
Komisi VIII Minta Kemenag Putuskan Penyelenggaraan Haji. Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily
Foto: Republika/Mimi Kartika
Komisi VIII Minta Kemenag Putuskan Penyelenggaraan Haji. Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily meminta Kementerian Agama (Kemenag) segera mengambil sikap untuk memutusan jadi tidaknya menyelenggarakan haji tahun ini. Demi kepastian, Kemenag tak perlu lagi menunggu jawaban Saudi sampai 20 Mei.

"Sebetulnya kami meminta Kementerian Agama memutuskan secepatnya apakah penyelenggaraan ibadah haji tahun ini akan dilakukan atau tidak, setidaknya itu diputuskan sekarang-sekarang ini," kata Ace saat dihubungi, Rabu (13/5).

Baca Juga

Ace menyampaikan, Komisi VIII mendesak supaya diputuskan secepatnya karena hal ini menyangkut persiapan Pemerintah Indonesia sendiri, jika misalnya mengambil skenario pemberangkatan dengan pembatasan kuota. Ace mengatakan, ada banyak hal yang harus dirumuskan.

Hal itu misalnya, pembatasan kuota agar jamaah haji dari Indonesia tidak tertular Covid-19 selama di Arab Saudi. Pemerintah tetap harus mengutamamakan keselamatan dan kesehatan calon jamaah haji kita. 

Di antara rumusan yang mesti sepakati pertama, dalam penetapan kuota haji itu apakah dasarnya adalah umur atau kesehatan. Kedua, bagaimana protokol kesehatan selama di tanah air dan selama di Arab Saudi untuk penanganan Covid-19.

Ketiga, bagaimana memastikan ketersediaan RS dan fasilitas kesehatan di Arab Saudi jika ada jamaah haji tertular Covid-19. Keempat, menghitung ulang pembiayaan penyelenggaraan haji dengan memperhatikan protokol Covid-19.

"Misalnya, kapasitas penumpang pesawat apakah dibatasi yang berimplikasi terhadap biaya tiket, kapasitas pemondokan, akomodasi dan lain-lain," katanya. 

Hal-hal di atas kata dia, memerlukan persiapan waktu yang cukup untuk merumuskan dan melaksanakannya. Untuk itu, sebaiknya Kemenag lebih proaktif meminta kepastian penyelenggaraan ibadah haji ke Kerajaan Arab Saudi.

Sikap proaktif Pemerintah Indonesia ini, kata Ace, sangat penting karena Indonesia merupakan negara terbesar yang memberangkatkan jamaah hajinya ke Arab Saudi. Menurutnya, perlu waktu yang cukup untuk mempersiapkan keberangkatan sesuai dengan protokol Covid-19.

"Hal ini demi melindungi jamaah haji Indonesia selama di Arab Saudi," katanya.

Ace mengatakan, DPR dan Kemenag memang baru menggelar rapat kerja pada, Senin (11/5) untuk membahas pelaksanaan Ibadah Haji. Dalam rapat kerja tersebut disusun dua skenario untuk haji tahun ini.

"Yaitu skenario pembatasan kuota dan skenario peniadaan ibadah haji 2020," katanya.

Artinya, Kemenag sudah menyatakan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini tidak mungkin dilaksanakan secara normal akibat dari persebaran wabah Covid-1. Kemenag akan menyampaikan keputusan penyelenggaraan ibadah haji pada 20 Mei 2020, setelah mendapatkan kepastian dari pemerintah Arab Saudi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement