Rabu 13 May 2020 16:57 WIB
Arab Saudi

Sistem Baru Penuntutan Umum Arab Saudi Diluncurkan

Seietem baru penuntutan Umum

Gedung Pengadilan di Arab Saudi.
Foto: saudigazette
Gedung Pengadilan di Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Sistem baru untuk Penuntutan Umum di Arab Saudi pada Senin lalu (11/3) telah diterbitkan. Amandemen ini dibuat dalam Pasal 112 peraturan Prosedur Pidana.

Selain itu, lembaga penuntitan umum atau kejaksaan dipercaya untuk bertanggung jawab penuh dan independen untuk mengidentifikasi kejahatan besar yang memerlukan penahanan. Untuk melakukanya harus dilakukan dengan berkonsultasi bersama Kementerian Dalam Negeri dan Penanggungjawab Keamanan Negara Arab Saudi.

Sementara itu, Jaksa Agung Sheikh Saud Al-Mu'jab mencatat bahwa sistem baru Penuntutan Publik ditujukan untuk meningkatkan kekuasaan lembaganya. Hal ini dilakukan dengan cara mengkonsolidasikan aturan mengani mekanisme kerjanya agar bisa  berkontribusi secara efektif untuk mencapai peradilan pidana.

Seperti dilansir Saudigazette, aturan baru ini  juga bertujuan mengikuti perkembangan sistem global yang efektif terbaru dan praktik fungsi Penuntutan Publik. Selain itu bertujuan agar dapat berkontribusi dalam mengembangkan sistem lembaga peradilan dan meningkatkan tingkat kinerja, efisiensi, dan indeks mereka.

Dia mengatakan keputusan Dewan Menteri tersebut dianggap sebagai langkah kualitatif dan dukungan organisasi untuk sistem peradilan. Ini akan memungkinkan lembaga kehakiman untuk melaksanakan tugas-tugasnya dengan kemandirian dan ketidakberpihakan penuh serta untuk menggunakan kekuatannya sesuai dengan metodologi objektif untuk mencapai keunggulan dan  kinerja yang tinggi.

Keputusan Kabinet, lanjut Sheikh Saud Al-Mu'jab , akan memfasilitasi jaksa untuk menyelesaikan proyek untuk memperbarui program dan peraturannya untuk pekerjaan prosedural kriminal. Selanjitnya juga untuk menetapkan aturan eksekutif agar mereka tampil dengan cara yang sejalan dengan persyaratan dari tahap kerja keras seperti  saat ini.

Dia mengatakan bahwa keputusan Kabinet dengan semua ketentuannya sejalan dengan Visi Kerajaan 2030. Hal itu adalah mewujudkan cita-cita Suadi agar bisa mencapai kesejahteraan, pembangunan, dan peradilan pidana yang menyeluruh bagi seluruh warga negara dan penduduknya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement