Kamis 14 May 2020 23:00 WIB

Imigrasi Polewali Mandar Buka Layanan Paspor Haji

Jumlah calon jamaah haji yang mengajukan paspor dibatasi tujuh orang sehari.

Imigrasi Polewali Mandar Buka Layanan Paspor Haji. Foto ilustrasi paspor jamaah haji.
Foto: Antara/Moch Asim
Imigrasi Polewali Mandar Buka Layanan Paspor Haji. Foto ilustrasi paspor jamaah haji.

REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU -- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, kembali membuka pelayanan paspor bagi jamaah calon haji (JCH) 2020. Pelayanan diberikan dengan menerapkan secara ketat protokol kesehatan penanganan Covid-19 serta membatasi jumlah calon haji yang dilayani setiap hari.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Barat Wishnu Daru Fajar mengatakan, pelayanan kembali paspor bagi JCH itu menindaklanjuti surat yang dikeluarkan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-UM.01.01-2264 tanggal 8 Mei 2020 perihal Pemberian Pelayanan Paspor Bagi Jamaah Haji Tahun 1441 H/2020 M.

Baca Juga

Pelayanan penerbitan paspor bagi jamaah calon haji sempat terhenti ketika Kerajaan Arab Saudi menutup akses ke negaranya karena pandemi Covid-19. Direktorat Jenderal Imigrasi kemudian membatasi penerbitan paspor sebagai langkah melawan Covid-19.

Namun seiring dengan membaiknya kondisi di Arab Saudi dan langkah antisipasi apabila ibadah haji dapat dilaksanakan tahun ini, maka Direktorat Jenderal Imigrasi membuka kembali pelayanan penerbitan paspor bagi jamaah calon haji yang sempat terhenti.

Pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar dimulai pukul 08.00 Wita. Sebanyak enam jamaah calon haji dapat terlayani pada pelaksanaan pelayanan paspor haji. Keenam JCH yang mengurus paspor pada hari ini, terdiri dari lima orang laki-laki yang berasal dari Kabupaten Majene dan satu perempuan yang berasal dari Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat.

"Pelayanan paspor haji ini setiap harinya akan dibatasi maksimal tujuh orang yang jadwalnya telah ditentukan untuk masing-masing kabupaten di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Polewali Mandar," ujarnya.

Dalam melaksanakan pelayanan paspor haji, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar menerapkan protokol pencegahan Covid-19, yaitu penyemprotan cairan disinfektan sebelum dan sesudah pelayanan agar ruangan steril. Kemudian, setiap pengunjung termasuk JCH harus mencuci tangan terlebih dahulu sebelum memasuki Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar. Calon jamaah juga menjalani pemeriksaan suhu badan, pemberian cairan hand sanitizer, pemakaian pelindung wajah, masker serta sarung tangan dan menerapkan jaga jarak fisik.

"Kami berharap semoga kondisi ini terus membaik sehingga masyarakat dapat melaksanakan ibadah haji. Dan bagi jamaah calon haji, tetap kami berlakukan protokol kesehatan yang ketat. Untuk hal tersebut mohon dimaklumi demi kesehatan bersama," ujar Wishnu.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement