Sabtu 16 May 2020 13:51 WIB

Achsanul Qosasi Bantah Terima Suap Dana Hibah KONI

Achsanul Qosasi bantah terima suap dana hibah Koni dari Miftahul Ulum.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bayu Hermawan
Anggota Badan Pengawas Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.
Foto: Antara
Anggota Badan Pengawas Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi membantah menerima suap dari mantan Menpora Imam Nahrawi, seperti yang disampaikan oleh Miftahul Ulum, asisten pribadi Imam Nahrawi, di persidangan. Achsanul Qasasi menegaskan tidak kenal Miftahul Ulum.

"Saya tidak kenal Ulum dan tidak pernah bertemu dan tidak pernah sekalipun berkomunikasi dengan dia," kata Qosasi dalam keterangannya pada Sabtu, (16/5).

Baca Juga

Sebelumnya, dalam persidangan, Miftahul Ulum mengaku menerima uang dari mantan Bendahara Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Johnny E Awuy. Ulum juga mengungkap aliran uang ke pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Agung (Kejakgung).

Achsanul Qosasi selaku anggota BPK disebut Ulum menerima Rp3 miliar. Achsanul Qosasi mengklarifikasi tuduhan itu dengan menyebut tak kenal Ulum beserta nama-nama yang disebut di persidangan.

Achsanul Qosasi menjelaskan kasus Ulum ialah kasus dana Hibah KONI yang diperiksa BPK tahun 2016. Sedangkan, Achsanul Qosasi belum ditugasi memeriksa Kemenpora pada periode tersebut.

"Surat tugas pemeriksaan bukan dari saya. Saya memeriksa Kemenpora pada tahun 2018 untuk pemeriksaan laporan keuangan," ujarnya.

Qosasi tak keberatan jika nantinya dikonfrontir dengan Ulum guna mengkonfirmasi tuduhan itu. Ia meminta Ulum menyampaikan kebenaran dan jangan melempar tuduhan tanpa dasar. "Saya mendukung proses hukum kasus KONI ini berjalan lancar dan fair, tanpa ada fitnah pada pihak lain, termasuk kepada saya sendiri," tegas Qosasi.

Sebelumnya, Ulum menjadi saksi untuk terdakwa Imam Nahrawi yang didakwa menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan KONI. Dalam dakwaan, Bendahara KONI Johnny E Awuy disebutkan mengirimkan Rp10 miliar. Tujuan pemberian suap itu agar Kemenpora mencairkan proposal pengawasan dan pendampingan sejumlah Rp51,592 miliar, sehingga cair Rp30 miliar.

Menurut Ulum, pihak KONI dan Kemenpora sudah punya kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang ke BPK dan Kejaksaan Agung untuk mengatasi sejumlah panggilan ke KONI oleh Kejaksaan Agung. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement