Ahad 17 May 2020 06:02 WIB

Pengawas Polisi Hong Kong Bersihkan Tuduhan Brutalitas Polisi

Pengawas Polisi Hong Kong Bersihkan Tuduhan Brutalitas Polisi

Rep: deutsche welle/ Red: deutsche welle
Pengawas Polisi Hong Kong Bersihkan Tuduhan Brutalitas Polisi
Pengawas Polisi Hong Kong Bersihkan Tuduhan Brutalitas Polisi

Dewan Pengaduan Polisi Independen Hong Kong hari Jumat (15/05) mengatakan, tuduhan kebrutalan polisi tidak boleh dijadikan "senjata protes politik". Mereka juga memperingatkan konsekuensinya dapat mengakibatkan semakin memburuknya keamanan publik.

"Protes didorong oleh pesan kebencian yang konsisten dan berkelanjutan terhadap polisi," ujar laporan Independent Police Complaints Council (IPCC). "Pesan itu menunjukkan bahwa polisi telah menggunakan 'kekuatan berlebihan' dalam menangani pengunjuk rasa, yang akhirnya diklasifikasikan sebagai 'kebrutalan polisi‘."

Para pengunjuk rasa antipemerintah menuduh polisi berusaha membubarkan demonstrasi dengan menggunakan gas air mata, meriam air dan senjata tumpul.

Tetapi laporan IPCC mencatat bahwa petugas polisi yang "melebihi atau mungkin telah melampaui batas kewenangan yang diberikan kepadanya oleh hukum" adalah "dapat dipertanggungjawabkan secara hukum".

"Itu adalah masalah hukum dan bukan politik," tambahnya.

'Bangun kembali kepercayaan publik'

Tahun lalu, kelompok oposisi melakukan aksi demonstrasi besar-besaran memrotes rancangan undang-undang ekstradisi ke daratan Cina. Namun, protes berevolusi menjadi gerakan prodemokrasi yang menyerukan perluasan hak-hak demokrasi, otonomi lebih lanjut dari Beijing, dan akuntabilitas polisi yang lebih besar.

Laporan IPCC menyerukan kepolisian Hong Kong untuk menghadapi tantangan yang disuguhkan oleh gerakan antipemerintah, dengan mengatakan kegagalan untuk melakukan hal itu dapat menandai "era terorisme."

"Kepolisian harus merumuskan arahan strategis baru dan melengkapi dirinya dengan sumber daya fisik dan teknologi, memadai dan siap untuk menghadapi tantangan beberapa jenis serangan gerilya di seluruh kota yang dibantu oleh teknologi canggih dan disertai dengan kekerasan dan vandalisme di ambang terorisme," tandas IPCC. "Penting bagi kepolisian untuk memulihkan dan membangun kembali kepercayaan publik."

Keabsahannya dipertanyakan

Desember lalu, panel ahli internasional keluar dari tim investigasi IPCC. Panel pakar internasional tersebut menjelaskan bahwa mereka mengambil langkah itu setelah pihaknya dan IPCC tidak diberikan kewenangan yang diperlukan untuk memenuhi standar investigasi yang diinginkan warga Hong Kong.

"Kami akhirnya menyimpulkan bahwa ada kekurangan yang krusial, terbukti dalam kekuatan, kapasitas dan kemampuan investigasi independen IPCC," kata para ahli dalam sebuah pernyataan pada saat itu.

IPCC memukul balik saat ketuanya, Anthony Neoh mengatakan para ahli "tidak mengerti situasi Hong Kong." Para ahli internasional terdiri antara lain dari mantan atau bekerja untuk pemimpin pengawas penegakan hukum di Inggris, Australia dan Selandia Baru.

rzn/hp (Reuters/afp)

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan deutsche welle. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab deutsche welle.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement