Ahad 17 May 2020 12:33 WIB

Komisi VIII DPR Minta Keputusan Haji Diambil Secepatnya

Pemerintah harus tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan calon jamaah haji.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Komisi VIII DPR Minta Keputusan Haji Diambil Secepatnya. Foto: Jamaah dengan jumlah terbatas melaksanakan sholat dengan menjaga jarak di Masjidil Haram, Makkah, Selasa (5/5). Selama pandemi Covid-19 kerajaan Arab Saudi menutup akses kedua masjid suci dari umum
Foto: Saudi Press Agency/Handout via Reuters
Komisi VIII DPR Minta Keputusan Haji Diambil Secepatnya. Foto: Jamaah dengan jumlah terbatas melaksanakan sholat dengan menjaga jarak di Masjidil Haram, Makkah, Selasa (5/5). Selama pandemi Covid-19 kerajaan Arab Saudi menutup akses kedua masjid suci dari umum

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi VIII DPR/RI meminta Kementerian Agama memutuskan perihal pelaksanaan Haji 2020 secepatnya. Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Menteri Agama Fachrul Razi yang membahas pelaksanaan ibadah haji.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily menyebut dalam Rapat Kerja tersebut telah ditetapkan dua skenario untuk haji tahun 2020. Skenario itu adalah pembatasan kuota dan skenario peniadaan ibadah haji.

Kementerian Agama (Kemenag) sudah menyatakan bahwa penyelenggaraan Ibadah Haji tahun ini tidak mungkin dilaksanakan secara normal akibat dari persebaran wabah Covid-19. Kemenag juga disebut akan memastikan keputusan penyelenggaraan Ibadah Haji tahun ini diambil pada 20 Mei 2020, setelah mendapatkan kepastian dari Pemerintah Arab Saudi.

"Sebetulnya kami meminta kepada pihak Kementerian Agama untuk memutuskan secepatnya apakah penyelenggaraan ibadah haji tahun ini akan dilakukan atau tidak, setidaknya itu diputuskan sekarang-sekarang ini," ujar Ace Hasan saat dihubungi Republika.co,id, Ahad (17/5).

 

Komisi VIII DPR mendesak Kemenag memutuskan secepatnya karena menyangkut persiapan ibadah haji itu sendiri. Jika nantinya diambil skenario pemberangkatan dengan pembatasan kuota, maka ada banyak yang harus dipikirkan agar jamaah haji dari Indonesia tidak tertular Covid-19 selama di Arab Saudi.

Ace menegaskan dalam setiap kesempatan, pemerintah harus tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan calon jamaah haji Indonesia.

Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah dasar penetapan kuota haji apakah berdasar umur atau risiko kesehatan, protokol kesehatan selama di tanah air dan di Arab Saudi untuk penanganan Covid-19, serta memastikan ketersediaan rumah sakit dan fasilitas kesehatan di Arab Saudi jika ada jamaah haji tertular Covid-19. 

"Keempat, kita juga harus menghitung ulang pembiayaan penyelenggaraan haji dengan memperhatikan protokol Covid-19. Misalnya, kapasitas penumpang pesawat apakah dibatasi yang berimplikasi terhadap biaya tiket, kapasitas pemondokan, akomodasi, dan lain-lain," kata dia.

Beberapa poin di atas memerlukan persiapan waktu yang cukup untuk merumuskan dan melaksanakannya. Untuk itu, Komisi VIII DPR meminta Kementerian Agama untuk lebih pro-aktif meminta kepastian penyelenggaraan ibadah haji ke pihak Kerajaan Arab Saudi.

"Ini agar kita memiliki waktu yang cukup mempersiapkan protokol Covid-19 untuk penyelenggaraan ibadah haji 2020, dan menghitung ulang pembiayaan haji dengan protokol kesehatan Covid-19 ini," ucap Ace Hasan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement