Ahad 17 May 2020 14:50 WIB

DMI Minta Kemenag Konsisten Soal Relaksasi Masjid

Kemenag dapat berpegang pada keputusan yang disampaikan oleh presiden.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Warga melintas di depan pintu Masjid Tua Katangka yang dipasangi poter pengumuman di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (5/5/2020). Masjid Tua Katangka yang dibangun pada tahun 1603 dan menjadi destinasi wisata religi yang ramai dikunjungi wisatawan saat Ramadhan tersebut ditutup sementara akibat adanya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah itu guna memutus rantai penyebaran virus Corona
Foto: ANTARA/ARNAS PADDA
Warga melintas di depan pintu Masjid Tua Katangka yang dipasangi poter pengumuman di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (5/5/2020). Masjid Tua Katangka yang dibangun pada tahun 1603 dan menjadi destinasi wisata religi yang ramai dikunjungi wisatawan saat Ramadhan tersebut ditutup sementara akibat adanya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah itu guna memutus rantai penyebaran virus Corona

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sekjen Dewan Masjid Indonesia (DMI), Imam Addaruquthni mengatakan, Kementerian Agama (Kemenag) agar memberikan keputusan yang konsisten terkait dengan relaksasi masjid.

"Soal relaksasi, jangan lah mengambil putusan plin-plan. Ambil keputusan pertama yang berada di atas, Kemenag itu pemerintah," kata Imam, Ahad (17/5).

Imam mengungkapkan, dalam hal sholat berjamaah dan relaksasi masjid, Kemenag dapat berpegang pada keputusan yang disampaikan oleh Satgas Nasional, dan presiden. Namun Kemenag dinilai inkonsisten, karena tidak berpegang teguh perihal relaksasi masjid ini. "Jangan membuat keputusan sendiri-sendiri, benar-benar untuk keamanan umat," kata dia.

Menurut Imam, DMI tidak mempermasalahkan sholat berjamaah, di wilayah yang masuk ke dalam zona hijau. Kemudian untuk sholat Idul Fitri, dapat dilakukan sholat berjamaah di masjid atau di lapangan di wilayah zona hijau, dan di tempat tersebut tidak ada orang yang datang dari kota atau wilayah zona merah. "DMI untuk di zona hijau memaklumi, tapi jamaah juga tetap waspada," kata Imam.

Adapun DMI terus menunggu keputusan pemerintah perihal pandemi Covid-19. Apabila memang sudah bebas dari pandemi covid-19, maka secepat mungkin masjid akan dibuka, namun kalau memang masih ada kasusnya sebaiknya tetap menutup masjid.

Sebelumnya, pada Raker Komisi VIII dengan Kemenag (11/5), Menteri Agama menyepakati untuk mempertimbangkan relaksasi tempat ibadah khususnya di zona hijau, karena relaksasi juga sudah diberlakukan di PSBB, moda transportasi. Namun Dirjen Bimas Islam Kamarudin Amin pada 13 Mei menganulir usulan menag yang juga sudah disepakati oleh wakil menag selaku wakil ketua umum MUI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement