Senin 18 May 2020 00:05 WIB

Saran IDI Soal Pelaksanaan Sholat Idul Fitri

Saran IDI Soal Pelaksanaan Sholat Idul Fitri

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
Sholat Id: Saran IDI Soal Pelaksanaan Sholat Idul Fitri
Sholat Id: Saran IDI Soal Pelaksanaan Sholat Idul Fitri

jatimnow.com - Koordinator Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim, Heru Tjahjono mengucapkan terimakasih atas masukan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait pelaksanaan Sholat Idul Fitri.

Saran dari IDI itu agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur membatalkan izin pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1441 Hijriah berjamaah di masjid di saat pandemi Virus Corona (Covid-19).

Menurutnya, pelaksanaan Sholat Idul Fitri di Jatim diserahkan kepada bupati/wali kota. Khusus pelaksanaan di Masjid Al Akbar masih akan dirapatkan Pemprov Jatim.

"Senin 18 Mei besok kita rapatkan," kata Heru Tjahjono yang juga menjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur ini dalam siaran pers yang diterima redaksi, Minggu (17/5/2020).

Terkait surat ke pengelola Masjid Al Akbar di Surabaya, Heru Tjahjono menjelaskan jika Pemprov Jatim membolehkan dilakukannya Sholat Idul Fitri berjamaah.

Ia menyebut, banyak yang salah memahami surat yang dikirimkannya kepada pengelola Masjid Al Akbar tersebut yang dipikir untuk seluruh Jawa Timur.

Seperti diketahui, Pemprov Jatim ttanggal 14 Mei 2020 mengeluarkan surat bernomor 451/7809/012/2020 tentang Imbauan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri.

Surat tersebut ditujukan kepada pengelola Masjid Al Akbar Surabaya. Surat mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 28 Tahun 2020 tanggal 13 Mei 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan Sholat Id saat pandemi Covid-19.

Terdapat empat hal yang wajib dipenuhi panitia penyelenggara Sholat Id di masjid.

Pertama, panitia penyelenggara Sholat Idul Fitri harus memastikan untuk memperpendek bacaan salat dan pelaksanaan ibadah.

Kedua, panitia penyelenggara wajib menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir bagi para jemaah.

Ketiga, setiap jemaah wajib menggunakan masker. Dan keempat, panitia wajib mengatur shaf dengan jarak 1,5 hingga 2 meter.

Bahkan sandal milik para jemaah tidak ada yang disimpan di luar masjid, tapi dimasukkan tas plastik yang sudah disiapkan dan dibawa ke dalam masjid.

Begitu juga saat masuk dan keluar, jemaah harus mengikuti arahan petugas yang telah menyiapkan pagar pembatas sehingga tidak berjubel di pintu.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan jatimnow.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab jatimnow.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement