Selasa 19 May 2020 00:52 WIB

Soal Haji DPD Minta Pemerintah Segera Bersikap

Kepastian pemerintah sangat ditunggu oleh masyarakat khususnya calon jamaah haji 2020

Rep: Ali Yusuf/ Red: Agus Yulianto
 Komite III DPD RI Muhammad Rakhman
Foto: dok istimewa
Komite III DPD RI Muhammad Rakhman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendesak pemerintah segera menetapkan status penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 ini. Kepastian pemerintah sangat ditunggu oleh masyarakat khususnya calon jamaah haji tahun 2020 ini. 

Wakil Ketua Komite III DPD RI Muhammad Rakhman, mengatakan pemerintah dapat menjadikan landasan pandemik Covid-19 yang masih belum menunjukan kepastian kapan akan berakhir dalam menyatakan status penyelenggaraan ibadah haji.

“Apalagi mayoritas calon jamaah haji merupakan masyarakat dengan usia 50 tahun keatas," katanya melalui keterangan tertulisnya, Senin (18/5).

Di mana usia tersebut dinyatakan paling rentan terhadap bahaya penularan Covid-19. Keselamatan jiwa calon jamaah haji harus tetap menjadi prioritas utama pemerintah. Untuk itu pemerintah tak memaksakan jika pandemi masih menjadi ancaman.

Menurut dia, jika pemerintah tetap memaksakan, sementara pandemi masih terjadi, maka dari sisi persiapan penyelenggaraan juga pemerintah akan mengalami kesulitan, mengingat menurut jadwal pemberangkatan kloter pertama akan diberangkatkan pada tanggal 26 Juni 2020.

"Dapat dibayangkan bagaimana pelaksanaan ibadah haji yang melibatkan kerjasama berbagai macam pihak dan membutuhkan persiapan yang matang nantinya dilakukan dalam waktu yang sempit dan persiapan yang tidak maksimal," katanya.

Sebagaimana diketahui bahwa hingga saat ini Kementerian Agama RI masih melakukan penundaan pembayaran kontrak-kontrak dengan para pihak penyedia barang dan jasa untuk layanan jamaah haji, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi. Belum lagi diperlukan strerilisasi terhadap asrama haji yang kini telah digunakan sebagai tempat karantina pasien Covid-19. 

"Paling tidak dibutuhkan 14 hari untuk sterilisasi asrama haji itu," katanya.

Sebagaimana diketahui pemerintah Singapura pada tanggal 15 Mei lalu telah menetapkan sikap menunda keberangkatan delegasi calon hajinya untuk tahun 2020 ini dan otomatis dijadikan delegasi untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.

Selain sikap tegas untuk menetapkan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, ketegasan pemerintah juga diperlukan jika status penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dibatalkan maka seluruh jamaah haji tahun ini otomatis menjadi calon jamaah haji pada tahun 2021 dan setoran pelunasan Biaya Perjalanan Haji (BPIH) yang telah dilakukan oleh jemaaah dikembalikan.

Kementerian Agama telahmenyiapkan skenario terkait dengan apakah penyelenggaraan haji tahun ini akan dilaksanakan atau dibatalkan. Skenario itu pertama penyelenggaraan haji tahun 1441 H dilaksanakan dengan pembatasan kuota dan akan diprioritaskan bagi jamaah dengan catatan hasil screning kesehatan. 

Kedua jamaah masuk dalam kategori risiko tinggi, serta akan dilakukan karantina dengan protokol Covid-19 selama 14 (empat belas) hari sebelum jadwal diberangkatkan. Ketiga apabila haji tahun ini dibatalkan maka setoran pelunasan BPHI ang telah dilakukan oleh jemaaah akan dikembalikan.

Pada akhirnya, kata dia, tentu kita semua berharap bahwa pemerintah dapat mengambil langkah yang terbaik dan calon jamaah haji. Pemerintah harus mengusahakan agar jamaah apat menerima keadaan yang akan terjadi atas penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

"Tentunya dengan pertimbangan utama adalah kesehatan dan keselamatan bagi calon jamaah haji kita," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement