Selasa 19 May 2020 15:34 WIB

Menag Konsultasi Keputusan Penyelenggaraan Haji ke Presiden

Kloter pertama haji rencananya akan diberangkatkan 26 Juni.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Jamaah dengan jumlah terbatas melaksanakan shalat dengan menjaga jarak di Masjidil Haram, Makkah, Selasa (5/5). Selama pandemi Covid-19 kerajaan Arab Saudi menutup akses kedua masjid suci dari umum
Foto: Saudi Press Agency/Handout via Reuters
Jamaah dengan jumlah terbatas melaksanakan shalat dengan menjaga jarak di Masjidil Haram, Makkah, Selasa (5/5). Selama pandemi Covid-19 kerajaan Arab Saudi menutup akses kedua masjid suci dari umum

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyatakan akan berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo terkait keputusan penyelenggaraan ibadah haji.

Sebelumnya, Menag menyampaikan Pemerintah Indonesia memberi tenggat waktu hingga 20 Mei 2020, untuk menunggu keputusan Pemerintah Arab Saudi terkait penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M. 

"Jadi, kami mengambil keputusan kalau sampai tanggal 20, itu kan besok ya, tidak ada keputusan maka kami nyatakan batal. Tapi nanti kita konsultasikan dengan bapak presiden," kata Menag dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Selasa (19/5). 

Hingga saat ini, selain menyiapkan tiga skenario, Pemerintah Indonesia terus melakukan berbagai upaya komunikasi dengan Pemerintah Arab Saudi terkait kemungkinan penyelenggaraan ibadah haji. Pihaknya juga telah mengutus staf pada Konsulat Jenderal RI di Jeddah untuk mengecek persiapan haji di lapangan. 

 

Berdasarkan pantauan di lapangan, ia menyebut di Arafah telah dilakukan persiapan pendirian tenda. Namun progres pergerakannya agak lambat. Hal serupa menurut Menag terjadi di Muzdalifah dan Mina.

"Tidak ada kegiatan yang signifikan di sana. Tapi kan kita juga (persiapan) sangat mendesak. Kloter pertama rencananya akan diberangkatkan 26 Juni. Jadi kan tidak lama lagi," ujar Menag.

Menag menambahkan, penyelenggaraan ibadah haji di tengah pandemi Covid-19 tentu menjadi tugas berat yang harus diemban. Oleh karenanya, pemerintah terus mempersiapkan segala kemungkinan dengan sebaik-baiknya. 

“Terus terang saja ini akan menjadi kerja berat bagi kita. Tapi gak papa, ini kewajiban kita untuk melakukannya, dan kita persiapkan sebaik-baiknya,” kata dia.

Salah satu yang tengah dipersiapkan pemerintah adalah protokol kesehatan penyelenggaraan ibadah haji. Pertimbangan isthita'ah kesehatan jamaah misalnya, bukan menjadi satu-satunya faktor yang menentukan jemaah akan dapat diberangkatkan.

Pemerintah disebut akan memberlakukan seleksi pemberangkatan dari aspek lain. Misalnya, kerentanan dari penularan penyakit. Aspek ini yang menentukan dan memegang dasar adalah dari institusi kesehatan.

Menurut Menag, usaha ini dilakukan untuk mengantisipasi jamaah tidak terjangkit penyakit saat pelaksanaan ibadah haji, yang kemungkinan besar digelar dalam situasi pandemi global Covid-19. Dokter yang bertanggung jawab nantinya akan menentukan, siapa saja jamaah yang tidak bisa berangkat karena kondisi dan situasi yang ada. Salah satunya kerentanan terhadap penularan penyakit.

“Kalau itu dasar hukumnya, ya pasti harus kita taati. Tapi kita pasti tidak akan merugikan calon jamaah kalau dia tidak terkena ketentuan tadi. Apakah dia sakit, atau sangat rentan terhadap penularan penyakit, apalagi kaitannya dengan Covid-19,” lanjutnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement