Rabu 20 May 2020 16:44 WIB

BPJamsostek Siapkan Langkah Hadapi Lonjakan PHK

Lonjakan PHK yang diantisipasi BPJamsostek karena dampak covid-19.

Dirut BPJamsostek Agus Susanto saat menggelar konferensi pers virtual, Rabu (20/5). Pada kesempatan itu, Agus menyampaikan soal kesiapan BPJamsostek menghadapi lonjakan PHK akibat dampak covid-19.
Foto: BPJamsostek
Dirut BPJamsostek Agus Susanto saat menggelar konferensi pers virtual, Rabu (20/5). Pada kesempatan itu, Agus menyampaikan soal kesiapan BPJamsostek menghadapi lonjakan PHK akibat dampak covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Agus Susanto menegaskan, pihaknya terus merapatkan barisan untuk mengantisipasi lonjakan pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal itu terutama karena terdampaknya dunia kerja karena covid-19.

"Kita menyadari bahwa jumlah tenaga kerja terdampak (covid-19) itu bertambah banyak. Artinya, potensi peserta untuk datang mengambil uangnya semakin besar. Karena itu, kami dari BPJamsostek selalu merapatkan barisan untuk mengantisipasi lonjakan PHK tersebut dan kita telah menyiapkan layanan sebaik-baiknya," kata Agus kepada awak media yang mengikuti konferensi pers virtual, Rabu (20/5).

Baca Juga

Agus mengatakan, pihaknya melayani para peserta BPJamsostek yang terkena PHK. Namun, cara-cara pelayanannya berdasarkan prinsip pencegahan covid-19 yaitu dengan physical distancing dan social distancing.

"Kita lakukan pelayanan tanpa kontak fisik. Kita maksimalkan sumber daya yang ada untuk melayani seluruh peserta kita," kata Agus.

Sementara, Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, ada tiga macam klaim di masa pandemi covid-19. Pertama, klaim kolektif melalui perusahan, Lapak Asik Online (Peserta mengakses website dan mendapatkan nomor antrian), dan layanan offline di kantor cabang BPJamsostek. Di mana, peserta mengajukan klaim, setelah itu peserta akan dihubungi oleh petugas BPJamsotek.

"Ketiga metode ini memperhatikan social distancing. Dan, upayakan klaim secara online untuk mencegah penyebaran covid-19," kata Utoh.

Sementara, untuk klaim dengan kolektif, Utoh mengatakan bahwa ini memiliki persyaratan. Yaitu, perusahaan kategori menengah dan besar, kemudian perusahaan tersebut melakukan PHK minimal 30 persen dari peserta yang terdaftar.

Sementara, Direktur Pelayanan BPJamsostek Khrisna Syarif mengatakan, tahapan pengajuan klaim JHT adalah secara kolektif adalah sebagai berikut:

1. Perusahaan mengeluarkan surat kuasa resmi untuk penunjukan perwakilan yang akan berkoordinasi dengan petugas BPJamsostek

 

2. Perwakilan perusahaan membuat surat pernyataan bahwa tidak akan menyalahgunakan wewenang dalam pengajuan klaim JHT secara kolektif, dan diketahui oleh perusahaan,

3. Masing-masing peserta mempersiapkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan, dan menghubungi perwakilan perusahaan yang telah ditunjuk,

4. Perwakilan perusahaan membuat surat pengantar pengajuan klaim JHT secara kolektif, beserta data pekerjanya yang terdiri dari nama, nomor handphone aktif, alamat email aktif , sebab klaim, dan checklist kelengkapan dokumen klaim,

5. Membuat surat berhenti bekerja massal, dengan lampiran data berupa nama pekerja, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor peserta BPJamsostek, dan periode masa kerja masing-masing pekerja,

6. Membuat jadwal harian proses pengajuan klaim JHT bagi tenaga kerjanya, dan dikoordinasikan dengan petugas BPJamsostek

 

Pada kesempatan itu, Khrisna mengatakan, sejak 1 Januari sampai 19 Mei, berdasarkan data pengajuan klaim JHT (Jaminan Hari Tua) dari setiap cabang, belum menunjukkan peningkatan seperti yang dipikirkan sejak awal. Di mana, sejak terjadinya pandemi covid-19, dikhawatirkan terjadi lonjakan PHK yang sangat besar.

"Kalau tahun lalu dari 1 Januari 2019 sampai 19 Mei 2019, pengajuan klaim ada di angka 900 ribu. Sementara tahun ini di tanggal yang sama, baru 800 ribu klaim," kata Khrisna. Namun, Khrisna mengatakan, di seitpa cabang BPJamsostek seluruh Indonesia, pihaknya sudah siap mengantisipasi lonjkan klaim JHT.

BPJamsostek sudah bekerja sama dengan pemberi kerja, khususnya di bagian SDM/HRD. Agar, semua pekerja yang kena PHK, bisa diurus semuanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement