Jumat 22 May 2020 05:03 WIB
Dukung Fatwa MUI

HNW Sesalkan Generalisasi Larangan Sholat Idul Fitri

Generalisasi pelarangan sholat Idul Fitri, bukti pemerintah tak indahkan fatwa MUI

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Dr H M Hidayat Nur Wahid meminta agar pemerintah tidak melupakan dan tetap melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) di Malaysia dan seluruh dunia yang saat ini terimbas dengan kebijakan lockdown parsial
Foto: MPR RI
Dr H M Hidayat Nur Wahid meminta agar pemerintah tidak melupakan dan tetap melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) di Malaysia dan seluruh dunia yang saat ini terimbas dengan kebijakan lockdown parsial

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Hidayat Nur Wahid (HNW) memahami kekesalan Umat Islam terhadap ketidakadilan dan tindakan tendensius terhadap mereka terkait kebijakan pemerintah mengatatasi Covid-19. Terakhir, ketidakadilan dan tindakan tendensiun yang dimaksud Hidayat adalah generalisasi pelarangan Sholat Idul Fitri di Masjid walaupun wilayah tersebut masuk zona hijau. 

Sebelumnya, HNW juga menyoroti pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang menyatakan bahwa umat Islam yang melaksanakan Sholat Idul Fithri di masjid atau lapangan dalam kondisi pandemi Covid-19, melanggar undang-undang. Dia menegaskan, bahwa Fatwa MUI tidak melakukan generalisasi seperti yang dilakukan oleh pemerintah.

Dikatakan HNW, MUI dalam Fatwa No. 28/2020 tidak menggeneralisasi pelarangan mutlak Sholat Idul Fitri. "Sholat Idul Fitri  dilaksanakan di rumah, di seluruh kawasan yang oleh pemerintah dimasukkan dalam  kategori Zona Merah karena diberlakukannya PSBB”, kata Hidayat dalam siaran persnya, Kamis (21/5)  

Menurut HNW, Fatwa MUI No 28/2020 memperbolehkan umat Islam menyelenggarakan Sholat Idul Fithri di tanah lapang,  masjid, dan musholla, bila  berada di kawasan zona hijau. Yakni kawasan yang penyebarannya sudah terkendali atau yang diyakini tidak terjadi penyebaran Covid-19.

Namun, jika penyebaran Covid-19 masih belum terkendali atau berada di zona merah PSBB, maka Fatwa MUI, umat boleh menyelenggarakan Sholat Idul Fitri di rumah. 

“Dalam kedua kondisinya, Fatwa MUI menyebutkan bahwa tetap dengan harus melaksanakan protokol penanganan Covid-19,” jelas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Menurut HNW, generalisasi pelarangan sholat Idul Fitri, menjadi bukti bahwa pemerintah tidak mengindahkan Fatwa MUI. Dan itu, tegasndia, tidak  bijaksana,  tidak mencerminkan keadilan. Tidak sesuai dengan teks tersurat Fatwa MUI.

Kesalahan memahami Fatwa MUI terkait covid-19,  kata HNW, telah mengakibatkan masalah tersendiri di lapangan. "Ada masjid yang digembok, tidak terdengar kumandang adzan, dan Umat tidak bisa melaksanakan sholat di masjid sekalipun mereka berada di luar zona merah, bahkan sudah memberlakukan seluruh ketentuan penanganan Covid-19," kata HNW memberikan contoh.

Kemudian, HNW juga mempersoalkan ketidakadilan dari pejabat negara, karena mereka hanya tajam melakukan pelarangan kepada Umat terkait pelaksanaan solat di masjid. Tetapi, tumpul untuk lakukan pelarangan terhadap objek hukum lainnya yang melangar aturan terkait PSBB di berbagai tempat dan rumah ibadah selain Masjid. 

HNW menambahkan,  pemerintah harusnya melaksanakan aturan UU secara adil baik dan benar. Serta melaksanakan Fatwa MUI secara benar dan utuh, jangan dipotong-potong. Umat jangan dibuat cemas dengan teror ancaman sanksi tapi berasal dari pemahaman tak benar terhadap UU dan Fatwa MUI.

Justru, kata HNW, yang perlu dilakukan adalah Pemerintah menjadi contoh dan teladan melaksanakan aturan hukum secara adil dan benar, tidak tebang pilih, dan melaksanakan Fatwa MUI secara utuh.

"Agar Umat bisa percaya dan mentaatinya dan itu lebih sesuai dengan semangat ‘damai dengan covid-19 yang disampaikan presiden Jokowi’,” kata Hidayat menambahkan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement