Ahad 24 May 2020 03:07 WIB

63 Persen RS Negeri Belum Bayar THR Perawat

RS di DKI paling banyak belum membayar THR perawat.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ilham Tirta
Perawat yang menangani Covid-19.
Foto: Wihdan Hidayat/ Republika
Perawat yang menangani Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) mencatat, 63 persen rumah sakit (RS) milik pemerintah belum membayar tunjangan hari raya (THR) para perwawatnya. Sementara, RS swasta tidak sampai 40 persen.

Sekretaris Badan Bantuan Hukum (BBH) Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPNI, H Maryanto mengatakan, jangankan membayar THR, ternyata masih ada 39,7 persen RS yang memotong upah perawatnya. "Jadi jangankan THR, upah saja dipotong," ujarnya saat webinar PPNI di akun YouTube PPNI, Sabtu (23/5).

Maryanto menjelaskan, pihaknya telah membuka posko pengaduan sejak 15 Mei 2020 lalu. Hingga Sabtu pagi, sudah ada sebanyak 310 aduan yang masuk.

Dari jumlah aduan itu, secara umum diketahui 60 persen fasilitas kesehatan belum memberikan THR kepada para perawatnya. "Kemudian, THR yang tidak dibayar penuh mendekati 30 persen, lain-lain 8,4 persen, dan terlambat membayar 2,3 persen," ujarnya. 

PPNI juga mendapatkan laporan ada RS di salah satu wilayah Tangerang, Banten, kabupaten/kota di Jawa Tengah, hingga wilayah Aceh yang bahkan tidak memberikan THR sejak 2016 dan 2017 lalu. Kemudian, RS yang tidak memberikan THR tahun ini beralasan karena sedang terjadi pandemi Covid-19.

Berdasarkan wilayah, RS yang paling banyak tidak memberikan THR untuk tenaga perawat ada di Jakarta dengan 74 aduan. Kemudian, menyusul Jawa Barat, Sulawesi Tenggara 38 persen, Banten, Aceh, Yogyakarta, Kalimantan Utara, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sumatra Barat,  Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Lampung, hingga Kepulauan Riau.

"Jadi hampir merata persoalan THR ini," katanya. Kendati demikian, ia menolak mempublikasi nama rumah sakit terkait.

Dilihat dari statusnya, 63 persen perawat yang berstatus karyawan tetap tidak mendapat THR. Sementara perawat kontrak kurang dari 40 persen.

Ia menjelaskan, dalam perspektif undang-undang (UU) nomor 13 dan diperkuat dengan peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 06 tahun 2016, tunjangan THR wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja. Karena itu, ia meminta pemberi kerja atau perusahaan jasa layanan kesehatan tersebut tidak lalai memberikan THR hingga Idul Fitri, Ahad (24/5).

Kalaupun kondisi keuangan RS terkendala akibat pandemi, ia menyebutkan sudah ada surat edaran menteri tenaga kerja yang memberikan kelonggaran. Pembayaran tunjangan keagamaan tahunan itu boleh dibayar dengan cara dicicil atau dibayar separuh.

"Ini belum pernah ada di kondisi sebelumnya, tetapi di surat edaran ini juga menyatakan tidak boleh melanggar aturan lebih tinggi," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement