Senin 25 May 2020 11:56 WIB

Polresta Ambon Bekuk Residivis Pencuriaan Motor

Korban yang kehilangan sepeda motor bekerja sebagai pengojek.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Polisi merilis residivis kambuhan yang kerap mengincar kendaraan bermotor (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Destyan Sujarwoko
Polisi merilis residivis kambuhan yang kerap mengincar kendaraan bermotor (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan PP Lease meringkus NP, seorang residivis yang kembali melakukan kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

"Pelaku diringkus polisi di kawasan Ahuru, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) pada Ahad, (24/5) dini hari sekitar pukul 03.00 WIT," kata Kasubag Humas Polresta Ambon, Ipda Titan Firmansyah di Kota Ambon, Senin (25/5).

Menurut Firmansyah, penangkapan residivis kasus curanmor ini dilakukan setelah polisi menerima laporan warga Passo-Wayori, Kecamatan Baguala (Kota Ambon) pada Senin. Marthen Mual yang berprofesi sebagai pengojek ini mendatangi Mapolresta Pulau Ambon melaporkan sepeda motornya hilang saat diparkir di depan kamar kos di kawasan Passo-Wayori.

Korban yang bangun pagi hari dan akan melakukan profesinya sebagai pengojek ternyata tidak mendapati sepeda motor miliknya. "Selanjutnya pada Ahad (24/5) sekitar pukul 03.30 WIT, Kasat Reskrim Polresta setempat, AKP Gilang Prasatya memerintahkan tim buru sergap dipimpin Wakasat Reskrim Ipda Setiawan bersama melakukan penangkapan terpalu di kawasan Ahuru, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon)," ujar Firmansyah.

 

Pelaku NP berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa empat unit sepeda motor dengan aksi kejahatan yang dilakukan di tempat kejadian berbeda-beda. Kini pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolresta Pulau Ambon guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Untuk sementara, tersangka yang dijerat melanggar pasal 362 dan/atau pasal 363 KUHPidana ini telah ditahan di Rutan Polresta Pulau Ambon," kata Firmansyah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement