Jumat 29 May 2020 02:16 WIB

Rep: Havid Al Vizki/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo

Mal Dibuka, Ombudsman: Harus Ada Rencana Tanggap Darurat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ombudsman khawatir jika pusat perbelanjaan kembali dibuka setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berakhir. Karena, menurut Anggota Ombudsman Alvin Lie, hal itu berkaitan dengan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan selama pandemi covid-19.

Selain itu, kedisiplinan pada pengelola pusat perbelanjaan juga menjadi pertimbangan. Jangan sampai, disiplin terhadap protokol kesehatan covid-19 dilakukan hanya awal ketika pembukaan terjadi.

Ia menambahkan, pemerintah juga harus menyiapkan rencana tanggap darurat jika nantinya pusat perbelanjaan kembali dibuka. Jangan sampai terjadi penambahan angka positif covid-19 di Indonesia akibat kembali dibukanya pusat perbelanjaan.

 

 

Video Editor | Fian Firatmaja