Jumat 29 May 2020 10:30 WIB

Penutupan Taman Nasional Komodo Kembali Diperpanjang

Penutupan Taman Nasional Komodo untuk melindungi warga di kawasan dari Covid-19.

Penutupan Taman Nasional Komodo Kembali Diperpanjang. Pemandangan alam di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), di Manggarai Barat, NTT.
Foto: Antara/Kornelis Kaha
Penutupan Taman Nasional Komodo Kembali Diperpanjang. Pemandangan alam di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), di Manggarai Barat, NTT.

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Balai Taman Nasional (BTN) Komodo kembali mengeluarkan surat edaran yang berisi tentang perpanjangan masa penutupan sementara kawasan Taman Nasional Komodo sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

"Sebelumnya pada Maret lalu kita sudah sempat mengeluarkan surat edaran untuk hal yang sama (penutupan sementara TN Komodo) dan berlaku sampai dengan hari ini. Namun, kali ini kita perpanjang lagi," kata Kepala BTN Komodo Lukita Awang Nistyantara saat dihubungi dari Kupang, Jumat (29/5).

Baca Juga

Perpanjangan masa penutupan Taman Nasional Komodo itu ditegaskan dengan surat yang dikeluarkan BTN Komodo pada Kamis (28/5) dengan nomor: PG.466/T.17/TU/REN/05/2020. Lukita belum dapat memastikan berapa lama penutupan kawasan wisata yang sudah terkenal sampai ke seluruh dunia itu, karena kondisi wabah Covid-19 belum menunjukkan adanya tanda-tanda akan berakhir.

"Taman Nasional Komodo masih ditutup sementara, sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," kata Lukita.

Meski demikian, penutupan dan pembukaan kawasan Taman Nasional Komodo akan menanti hasil evaluasi dengan mengikuti kebijakan yang dikeluarkan oleh kementerian terkait serta pemerintah daerah. "Kami belum tahu sampai kapan ini akan ditutup karena hingga saat ini belum ada kebijakan resmi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang terkait pembukaan kembali kawasan itu," tambah dia.

Lukita memastikan masa perpanjangan penutupan kawasan wisata itu bertujuan memberikan perlindungan bagi kesehatan petugas dan masyarakat di dalam kawasan. Ia juga menambahkan penutupan sementara kawasan wisata di daerah itu juga sesuai dengan arahan Kepala Daerah atau Kepala Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di daerah.

Dalam surat edaran, Lukita mengatakan kapal-kapal pesiar atau cruise ship dengan kapasitas banyak penumpang, juga tidak diperbolehkan memasuki kawasan Taman Nasional Komodo, hingga waktu yang belum ditentukan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement