Selasa 02 Jun 2020 08:25 WIB

Jika Haji 2020 Batal, Bagaimana Pengembalian Uang Jamaah?

Pengumuman haji 2020 akan disampaikan Menag hari ini.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Jika Haji 2020 Batal, Bagaimana Pengembalian Uang Jamaah?
Foto: Amr Nabil/AP
Jika Haji 2020 Batal, Bagaimana Pengembalian Uang Jamaah?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Agama Fachrul Razi akan mengumumkan kepastian haji 2020, Selasa (2/6), hari ini pada pukul 10.00 WIB. Selain mengumumkan kepastian penyelenggaraan haji, ia juga akan mengumumkan teknis pengembalian uang jamaah jika tahun ini haji tidak diselenggarakan.

"Iya, itu (pengembalian uang jamaah) akan disampaikan sekalian saat pengumuman," katanya saat dihubungi, Selasa (2/6).

Baca Juga

Fachrul tidak menyampaikan secara tegas apa yang akan disampaikannya nanti jam 10, apakah tetap menyelenggarakan haji atau tidak sama sekali. "Lihat saja gejala-gejalanya," katanya.

Sebelumnya saat dihubungi pada Selasa (12/5), ia menegaskan bahwa pemerintah akan mengembalikan uang jamaah jika haji batal diselenggarakan. Bagaimana cara pengembaliannya, semua itu sudah ada teknisnya dan sudah disampaikan kepada dewan di Komisi VIII saat rapat. Kemenag tinggal menunggu masukan-masukan selanjutnya.

 

"Hal itu sudah ada polanya, sedang dikoordinasikan. Kemarin ada beberapa masukan dari Komisi VIII. Bagus, kita ikutin juga," katanya.

Pada intinya, menurut dia, Kemenag dan Komisi VIII sepakat jika haji tidak jadi diselenggarakan dan uang jamaah harus dikembalikan, uang itu sudah dipastikan aman dan memiliki nilai manfaat bagi jamaah haji yang akan berangkat tahun selanjutnya. Terkait bagaimana uang jamaah itu aman dan masih memiliki nilai manfaat, semua itu diatur Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Komisi VIII hasil rapat dengan kita artinya sama-sama uang itu dapat diamankan maksimal. Hendaknya itu dikelola oleh BPKH di acara terspisah. Jadi, nilai manfaatnya dapat dikembalikan kepada calon jamaah haji yang berangkat tahun depan," katanya.

Menurut dia, meski dikembalikan kepada jamaah, uang itu tetap dalam pengelolaan BPKH. Artinya, jamaah tidak mengambil ke bank penerima setoran masing-masing. Tujuan dikelola BPKH agar uang itu masih memiliki nilai manfaat yang dapat digunakan untuk jamaah haji tahun depan.

"Sudah ada polanya dikelola oleh BPKH. Masih ada nilai manfaatnya yang masih dimanfaatkan jamaah yang bersangkutan," katanya.

Akan tetapi, menurut dia, jika ada jamaah yang memang betul-betul memiliki keperluan yang sangat mendesak, mereka boleh menggunakannya. Namun, hal itu semua sudah menjadi tanggung jawab BPKH. "Iya tidak kembali ke jamaah, tapi ke BPKH. Tapi, jika memang betul sangat mendesak, mau gunakan bisa saja, tapi secara umum BPKH," katanya.

Saat ini, menurut dia, Kemenag memiliki tiga skema terkait persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 di tengah pandemi Covid-19. Pertama, kemungkinan hampir mustahil haji bisa diselenggarakan. Kedua, haji dibatasi untuk mengurangi kepadatan. Ketiga, tidak memberangkatkan sama sekali. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement