Selasa 02 Jun 2020 12:03 WIB

Jamaah Haji tak Diberangkatkan, Bipih akan Dikelola BPKH

BPKH akan kelola bipih.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Jamaah Haji tak Diberangkatkan, Bipih akan Dikelola BPKH. Foto: Jamaah haji sedang melaksanakan shalat wajib di Masjidil Haram pada musim haji 1440 H / 2019 M (Ilustrasi).
Foto: Muhammad Hafil/Republika
Jamaah Haji tak Diberangkatkan, Bipih akan Dikelola BPKH. Foto: Jamaah haji sedang melaksanakan shalat wajib di Masjidil Haram pada musim haji 1440 H / 2019 M (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) telah memutuskan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 Hijriah/ 2020 Masehi dibatalkan. Maka jamaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini akan menjadi jamaah haji tahun 2021.

Kemenag menyampaikan bahwa setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji tahun 2021.

Baca Juga

"Setoran pelunasan Bipih juga dapat diminta kembali oleh jamaah haji," kata Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi saat konferensi pers daring tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 H/ 2020 M, Selasa (2/6). 

Menag mengatakan, bersamaan dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2020. Maka Petugas Haji Daerah (PHD) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dinyatakan batal. Bipih yang telah dibayarkan akan dikembalikan.

"Gubernur dapat mengusulkan kembali nama PHD pada haji tahun depan," ujarnya.

Menag menyampaikan, hal sama berlaku bagi pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) pada penyelenggaraan haji tahun ini. Statusnya dinyatakan batal seiring terbitnya KMA Nomor 494 Tahun 2020. Bipih yang dibayarkan akan dikembalikan. KBIHU dapat mengusulkan nama pembimbing pada penyelenggaraan haji mendatang.

"Semua paspor jamaah haji, petugas haji daerah, dan pembimbing dari unsur KBIHU pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 akan dikembalikan kepada pemilik masing-masing," jelas Menag.

Menag menyampaikan simpati kepada seluruh jamaah haji yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19 tahun ini. Untuk memudahkan akses informasi masyarakat, selain Siskohat, Kemenag juga telah menyiapakan posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kemenag juga tengah menyiapkan WA Center yang akan dirilis dalam waktu dekat.

"Keputusan ini (pembatalan penyelenggaraan haji tahun 2020) pahit, tapi inilah yang terbaik, semoga ujian Covid-19 ini segera usai," kata Menag.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement