Selasa 02 Jun 2020 12:45 WIB

Konsekuensi Pembatalan Penerbangan Haji Bagi Garuda

Kemenag memutuskan jamaah haji tak diberangkatkan tahun ini.

Rep: M Nursyamsi/ Red: Muhammad Hafil
Konsekuensi Pembatalan Penerbangan Haji bagi Garuda. Foto: Angkutan Ibadah Haji.  Pesawat Garuda Indonesia  saat keberangkatan pertama jamaah calon haji di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (7/7/2019).
Foto: Republika/ Wihdan
Konsekuensi Pembatalan Penerbangan Haji bagi Garuda. Foto: Angkutan Ibadah Haji. Pesawat Garuda Indonesia saat keberangkatan pertama jamaah calon haji di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (7/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah membatalkan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 Hijriyah atau 2020 Masehi. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyebut keputusan ini tentu akan memiliki konsekuensi terhadap maskapai pelat merah, Garuda Indonesia, yang biasa menerbangkan jamaah haji setiap tahunnya.

"Itu konsekuensi lah. Semua negara yang punya penerbangan haji juga mengalami (dampaknya)," kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga saat konferensi video di Jakarta, Selasa (2/6).

Baca Juga

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi memastikan bahwa keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 Hijriyah atau 2020 Masehi dibatalkan. Kebijakan ini diambil karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jamaah di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 yang belum selesai.

"Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M," kata Menag dalam telekonferensi di Jakarta, Selasa (2/6).

Menag mengatakan, sesuai amanat undang-undang (UU), persyaratan melaksanakan ibadah haji selain mampu secara ekonomi dan fisik, harus memperhatikan kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah haji yang harus dijamin serta diutamakan. Artinya, harus dijamin keselamatan dan keamanan jamaah sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan saat di Arab Saudi.

Menag menegaskan, keputusan pembatalan penyelenggaraan haji ini sudah melalui kajian mendalam. Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jamaah haji.

"Agama sendiri mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan," ujarnya.

Kemenag telah melakukan kajian literatur serta menghimpun sejumlah data dan informasi tentang haji saat pandemi pada masa-masa lalu. Didapatkan fakta bahwa penyelenggaraan ibadah haji pada masa terjadinya wabah menular telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan dengan puluhan ribu jamaah haji menjadi korban.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement