Selasa 02 Jun 2020 12:53 WIB

Semarang Tunggu Juknis Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji

Kemenag Semarang masih mengikuti perkembangan dari Kemenag Pusat.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Ani Nursalikah
Semarang Tunggu Juknis Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji.
Foto: Republika/Syahruddin El-Fikri
Semarang Tunggu Juknis Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji.

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Semarang masih menunggu petunjuk pusat menyusul keputusan Pemerintah untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun ini.

Sejauh ini, Kantor Kemenag Kabupaten Semarang masih mengikuti perkembangan dari Kemenag RI guna mengambil langkah lebih lanjut di daerah, terkait dengan kebijakan yang bakal diberikan kepada para calon jamaah yang sedianya berangkat ke tanah suci tahun ini.

Baca Juga

Hal ini ditegaskan Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kemenag Kabupaten Semarang, Taufiqurrahman yang dikonfirmasi di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (2/6).

Taufiq mengungkapkan, menyikapi konferensi pers Menteri Agama terkait dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 Hijriyah/ 2020, Kantor Kemenag Kabupaten Semarang masih berkoordinasi dan menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari pusat.

Khususnya menyangkut teknis akibat pembatalan bagi calon jamaah haji 2020. "Misalkan, jika ada calon jamaah yang akan mengambil dananya atau seandainya dananya tidak diambil itu bagaimana teknisnya nanti," ungkapnya.

Sehingga,, jika petunjuk teknis pelaksanaan KMA 494 tersebut sudah turun akan segera disosialisasikan kepada masyarakat, khususnya para calon jamaah haji asal Kabupaten Semarang. Karena biasanya dalam petunjuk teknis tersebut sudah akan dirinci, misalnya kalau dana itu tetap bagaimana. Demikian halnya sebaliknya, jika dana itu diambil nanti bagaimana bagi calon jamaah yang bersangkutan.

“Kalau misalnya dana tidak diambil, tadi juga sudah disampaikan tinggal membayarkan selisihnya jika biaya tahun depan naik atau selebihnya akan dikembalikan kalau biaya haji tahun depan turun,” tambahnya.

Dalam keputusan Menteri Agama Nomor: 494 Tahun 2020 tersebut telah diatur beberapa ketentuan, sebagai akibat dari keputusan pembatalan keberangkatan calon jamaah haji tersebut. Antara lain, jamaah haji reguler dan jamaah haji khsusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) pada penyelenggaran tahun ini, akan menjadi jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriyah (2021).

Demikian halnya terkait dengan pengelolaan setoran pelunasan Bipih berikut kemanfaatannya, pembatalan Petugas Haji Daerah dan Penyelenggara Ibadah Haji tahun 1441 Hijriyah, pengembalian Bipih serta pengusulan kembali nama Petugas Haji Daerah pada penyelenggaraan 2021. Termasuk pembatalan Pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) pada penyelenggaraan haji tahun ini serta pengusulan kembali nama Pembimbing dan KBIHU pada penyelenggaraan haji 2021.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement