Selasa 02 Jun 2020 13:24 WIB

DPR Sesalkan Kemenag Ambil Keputusan Sepihak Batalkan Haji

Komisi VIII DPR belum mengetahui keputusan resmi dari pemerintah Arab Saudi.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Yandri Susanto
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Yandri Susanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menyesalkan adanya keputusan sepihak dari Kementerian Agama, terkait batalnya pelaksanaan haji tahun ini. Menurutnya, hal tersebut harus diputuskan bersama oleh pemerintah dan DPR terlebih dahulu.

"Harusnya itu segala sesuatu tentang haji itu diputuskan bersama DPR, apakah biaya penyelenggaraan haji, anggaran setoran dari calon jemaah, kemudian pemberangkatan dan pemulangan," ujar Yandri saat dihubungi, Selasa (2/6).

Baca Juga

Komisi VIII DPR belum mengetahui keputusan resmi dari pemerintah Arab Saudi terkait pelaksanaan haji tahun ini. Karena selama ini, Kementerian Agama yang melakukan komunikasi dengan otoritas di sana.

Apalagi, seharusnya Komisi VIII dan Menteri Agama Fachrul Razi menggelar rapat kerja. Untuk membahas situasi dan kondisi terkini soal pelaksanaan haji tahun ini.

"Kita sudah mengagendakan rapat kerja hari Kamis lusa, tanggal 4 Juni jam 10 atas izin pimpinan DPR untuk raker dengan Menag. Tapi kan Menteri Agama umumkan hari ini, mungkin Menag tidak tahu undang-undang," ujar Yandri.

Lewat keputusan itu, ia melihat pemerintah terkesan buang badan. Karena keputusan tersebut tidak melewati mekanisme yang semestinya dengan DPR.

"Karena ini menyangkut hajat umat Islam, ratusan ribu nasibnya. Tapi kalau Pak Menteri begini, saya tidak tau Pak Menteri ngerti tidak tata aturan bernegara," ujar Yandri.

Diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan haji tahun 1441 Hijriyah tidak jadi diselenggarakan. Penyebab utama tidak jadinya penyelenggaraan haji adalah dunia tengah menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19.

Menag menyampaikan, banyak hal yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam memutuskan haji tidak diselenggarakan. Di antaranya pertimbangan keselamatan dan keamanan jamaah haji. Selain itu, tidak cukup waktu bagi penyelenggara haji untuk mempersiapkan penyelenggaraan haji pada masa pandemi Covid-19.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkat jamaah haji pada tahun 1441 Hijriyah atau tahun 2020 M," kata Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi.

photo
Embarkasi haji di Indonesia (Ilustrasi) - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement