Selasa 02 Jun 2020 19:59 WIB

BPKH: Seluruh Dana Haji akan Dikelola Secara Profesional

Per Mei 2020, dana haji yang tersimpan di rekening BPKH mencapai Rp 135 triliun.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
ketua bpkh Anggito Abimanyu
Foto: republika
ketua bpkh Anggito Abimanyu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak memberikan pernyataan terkait dengan pembatalan haji 2020 khususnya menyangkut kaitannya dana 600 juta dolar AS. Hal ini mengonfirmasi terkait pemberitaan yang memberikan kesan ada kaitannya dengan pemberitaan mengenai pembatalan haji 2020 oleh menteri agama pada 2 Juni 2020.

Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengatakan seluruh dana kelolaan jamaah haji senilai lebih dari Rp 135 triliun per Mei 2020 dalam bentuk rupiah dan valuta asing dikelola secara profesional pada instrumen syariah yang aman dan likuid.

Baca Juga

“Dana tersebut memang tersimpan pada rekening BPKH dan jika tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji akan dikonversi kedalam mata uang rupiah dan dikelola oleh BPKH. Nantinya dana konversi rupiah tetap akan tersedia dalam rekening BPKH yang aman dan dipergunakan dalam menunjang penyelenggaraan ibadah haji,” ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Selasa (2/6).

Sebagai informasi, pernyataan tersebut muncul pada acara internal Halal Bihalal Bank Indonesia pada 26 Mei 2020. Pernyataan tersebut adalah bagian dari ucapan silaturahmi secara online kepala Badan Pelaksana (BP) BPKH kepada Gubernur dan jajaran Deputi Gubernur Bank Indonesia

Di depan Gubernur dan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Kepala BP-BPKH menyampaikan ucapan Selamat Idul Fitri 1441 H dan memberikan update mengenai Dana Haji, diantaranya Dana Kelolaan, Investasi dan Dana Valuta asing serta kerja sama BI dan BPKH mengenai kantor di Bidakara, pengelolaan Valuta Asing dan rencana Cashless Living Cost Haji dan Umrah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement