Selasa 02 Jun 2020 22:09 WIB

Kemenag Palembang Minta Rumah Ibadah Ikut Protokol Kesehatan

Rumah ibadah di Palembang mulai bisa berkegiatan pada Rabu (3/6).

Foto udara kawasan Masjid Chengho di Palembang, Sumatera Selatan. Palembang. Kementerian Agama Kota Palembang mengizinkan rumah ibadah berkegiatan mulai Rabu (3/6).
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Foto udara kawasan Masjid Chengho di Palembang, Sumatera Selatan. Palembang. Kementerian Agama Kota Palembang mengizinkan rumah ibadah berkegiatan mulai Rabu (3/6).

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palembang, Deni Priansyah, meminta pengurus masjid dan rumah ibadah lainnya untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat jika mulai menggelar kegiatan keagamaan pada Rabu (3/6).

"Mulai besok, Rabu tanggal 3 Juni 2020, semua rumah ibadah diperkenankan untuk kembali menjalankan kegiatan keagamaan setelah beberapa bulan tutup sebagai antisipasi penyebaran Covid-19," ujar Kepala Kantor Kemenag di Palembang, Selasa (2/6).

Baca Juga

Selain menerapkan protokol kesehatan secara ketat, setiap pengurus rumah ibadah juga diwajibkan melengkapi surat izin dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19, mulai dari kelurahan, kecamatan, hingga Kota Palembang.

Dia menjelaskan pada dasarnya pemerintah tidak pernah melakukan penutupan tempat/rumah ibadah. Kebijakan yang dilakukan pemerintah ketika muncul wabah virus Corona jenis baru itu beberapa bulan terakhir sebagai tindakan pencegahan penyebaran virus tersebut dengan melakukan pergantian kegiatan ibadah yang sifatnya menimbulkan jumlah massa yang banyak dengan kegiatan beribadah di rumah.

"Pergantian kegiatan ibadah seperti shalat Jumat diganti dengan shalat zuhur di rumah cukup efektif meredam penyebaran Covid-19, meskipun wabah tersebut belum berakhir mulai Jumat (5/6) sudah bisa shalat berjamaah di masjid dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat," ujarnya.

Menurut dia, protokol kesehatan yang perlu diperhatikan di rumah ibadah seperti menjaga jarak, melakukan pengecekan suhu tubuh, menyediakan tempat cuci tangan, menggunakan masker, dan ketentuan lainnya.

Melalui penerapan protokol kesehatan secara ketat diharapkan bisa mencegah tempat ibadah menjadi klaster penyebaran Covid-19 dan melindungi masyarakat di kawasan permukiman terinfeksi virus tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement