Selasa 02 Jun 2020 23:23 WIB

Kemenag Tasikmalaya: Umumnya Calon Jamaah Haji Paham

Kemenag Tasikmalaya menyatakan secara umum calhaj memahami pembatalan.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Nashih Nashrullah
Kemenag Tasikmalaya menyatakan secara umum calhaj memahami pembatalan. Ilustrasi pelunasan BPIH haji.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Kemenag Tasikmalaya menyatakan secara umum calhaj memahami pembatalan. Ilustrasi pelunasan BPIH haji.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA – Keputusan pemerintah pusat tak memberangkatkan jamaah haji pada 2020 membuat para calon jamaah haji (calhaj) terpaksa menunda untuk menunaikan ibadah wajib itu. 

Berdasarkan catatan Republika.co.id, terdapat sekira 2.000 calhaj di Kabupaten dan Kota Tasikmalaya yang gagal berangkat karena kebijakan pemerintah pusat tersebut. 

Baca Juga

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tasikmalaya, Usep Saepudin Muhtar menyebutkan, sekira 1.490 calhaj berasal dari Kabupaten Tasikmalaya dan sekira 640 calhaj berasal dari Kota Tasikmalaya. Menurut dia, umumnya para calhaj dari Tasikmalaya umumnya telah memahami kebijakan yang diambil Kemenag.  

"Tanggapan dari calhaj beberapa sudah kita terima. Umumnya mereka paham dengan adanya pembatalan ini," kata lelaki yang menjabat juga sebagai Pelaksana tugas Kepala Kantor Kota Tasikmalaya itu, saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (2/6).  

Dia menjelaskan, kebijakan pembatalan itu diambil dengan mempertimbangkan banyak hal. Utamanya, karena pandemi Covid-19 belum bisa teratasi hingga saat ini. Sementara, pemerintah harus menjamin keselamatan jamaah selama menjalani ibadah haji.  

Selain itu, Usep menambahkan, pemerintah Arab Saudi juga belum memberikan kepastian terkait akses ibadah haji. Karena itu, Kemenag memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada 2020.  

Kendati demikian, dia menyebut, para calhaj tahun ini akan diberangkatkan pada tahun selanjutnya. Para calhaj juga akan mendapatkan nilai manfaat dari biaya pelunasan.  

Nilai manfaat itu akan diberikan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada tahun pemberangkatan, 30 hari sebelum berangkat. "Jika melunasi sekarang, akan ada nilai manfaatnya. Kita belum tahu nilainya berapa," kata dia.  

Usep menyebut, dengan adanya pembatalan ini, para calhaj juga bisa membatalkan keberangkatannya seepnuhnya. Artinya, semua uang pelunasan dapat diambil. Pemerintah, kata dia, tak akan mempersulit pengembalian uang tersebut. 

Namun, pencairannya akan ada tenggang waktu. "Tapi itu (pembatalan total) kecil kemungkinannya. Rata-rata pasti akan memilih berangkat tahun depan," kata dia.   

Usep mengaku, pembatalan pemberangkatan haji pada 2020 memang membuat sebagian pihak kecewa. Namun, dia menyebut banyak manfaat yang bisa diambil dari adanya pembatalan tersebut.  

Menurut dia, pemerintah sejak lama pemerintah telah menyiapkan skema terkait pelaksaan ibadah haji jika tetap dilanjutkan. Salah satunya skemanya, kuota jamaah akan dipangkas sebesar 50 persen agar tetap aman selama perjalanan menuju tanah suci.  

Selain itu, ia mengatakan, pernah muncul opsi hanya cahaj yang berusia di bawah 55 tahun yang diperkenankan berangkat ke Arab Saudi. "Misalnya suami-istri, suaminya 56 tahun dan istrinya 54 tahun, berangkatnya pisah. Kalau jadi seperti itu kan justru jadi ramai," kata dia.  

Tak hanya itu, skema karantina juga telah disiapkan untuk calhaj yang akan berangkat ke tanah suci. Artinya, sebelum berangkat, calhaj harus melakukan karantina mandiri di runah selama 14 hari lalu melalui karantina serupa setelah sampai di Arab Saudi, dan melakukan karantina lagi setelah pulang dari ibadah haji.  

Karena itu, Usep menilai, pembatalan ibadah haji ini merupakan keputusan yang terbaik. "Kita berharap pandemi Covid-19 juga bisa cepat teratasi, agar tahun depan sudah kembali normal," kata dia.  

Pada Selasa pagi, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi memastikan pembatalan keberangkatan jamaah haji karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jamaah di tengah pandemi Covid-19 yang belum selesai. "Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/ 2020 M," kata dia.  

Menag mengatakan, sesuai amanat undang-undang (UU), persyaratan melaksanakan ibadah haji selain mampu secara ekonomi dan fisik, juga harus memperhatikan kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah haji harus dijamin serta diutamakan. Artinya harus dijamin keselamatan dan keamanan jamaah sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan saat di Arab Saudi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement