Rabu 03 Jun 2020 12:18 WIB
haji

Ikhlas Menerima Pembatalan Keberangkatan Haji

Calon jamaah haji bisa mulai mengurus permohonan pengembalian setoran pelunasan.

Pemerintah telah mengumumkan pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun 2020. Pembatalan haji tahun ini disebabkan belum meredanya virus Covid-19.
Foto: EPA
Pemerintah telah mengumumkan pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun 2020. Pembatalan haji tahun ini disebabkan belum meredanya virus Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dea Alvi Soraya, Fuji E Permana, Zuli Istiqomah, Andrian Saputra, Antara

Bagi calon jamaah haji, pembatalan pemberangkatan haji tahun ini tentunya menyisakan kekecewaan. Apalagi, bagi sebagian calon jamaah, persiapan berangkat haji sudah dilakukan sejak lama.

Baca Juga

Kekecewaan ini diungkapkan Ahmad Sanusi, calon jamaah asal Bekasi. Ia telah menunggu giliran berhaji sejak delapan tahun silam.

"Sudah daftar sejak 2012, makanya cukup kecewa saat tahu keberangkatannya dibatalkan," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (3/6).

Pria 54 tahun ini menjelaskan bahwa tahun ini seharusnya menjadi perjalanan haji pertama baginya dan juga sang istri. Dia juga mengaku telah menyiapkan beberapa keperluan selama beribadah di Tanah Suci.

"Sudah beli kain ihram, koper juga. Sudah sempat minta banyak doa juga dari keluarga," ujarnya.

Meski kecewa, Ahmad dan istri mengaku menerima segala keputusan pemerintah. Menurut dia, keputusan itu tentu ditetapkan demi kebaikan dan keselamatan bersama, terlebih di tengah pandemi seperti saat ini.

"Ya kita terima saja keputusan pemerintah. Mungkin memang terbaiknya seperti itu," kata Ahmad.  

Pimpinan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) di Kabupaten Purwakarta, KH Abun Bunyamin, awalnya sedikit kecewa akan keputusan pembatalan keberangkatan haji. Namun, ia yakin jamaahnya bisa ikhlas menerima keputusan ini.

“Insya Allah jamaah nanti akan tulus dan ikhlas menerima keputusan Menteri Agama,” katanya.

Ia sempat menganggap keputusan itu terlalu dini sebelum adanya kebijakan dari Pemerintah Arab Saudi. Namun, menurut dia, setelah ditelaah, maksud dan tujuan pemerintah memang untuk melindungi warganya, terutama saat menghadapi pandemi Covid-19 ini.

“Awal-awalnya memang kaget dan syok. Apalagi, persiapannya sudah mencapai 90 persen. Tapi, ikhlas karena inilah terbaik menurut Allah,” tuturnya.

Sutrismiyati, calhaj dari Wonosari, Gunungkidul, pun sedih setelah mendengar keputusan Menag. "Awalnya saya deg-degan (lihat konferensi pers), sekarang lemas. Tapi, enggak apa-apa, mau bagaimana lagi. Saya menerima keputusan yang diambil Pemerintah Indonesia maupun Pemerintah Arab Saudi dengan ikhlas, dan saya percaya ini keputusan yang terbaik," kata Sutrismiyati.

"Sudah lengkap semua persiapan itu tinggal kita itu menunggu pengumuman saja, semua sudah beres. Tapi, mau bagaimana lagi demi kebaikan kita bersama terutama kesehatan dengan adanya virus corona, ya manut saja dengan keputusan pemerintah," katanya.

Wasekjen PBNU Masduki Baidowi mengatakan, kebijakan pembatalan haji sudah sangat tepat. "Saya rasa tepat ya, jadi pembatalan haji itu memang sudah tepat," ujarnya saat dihubungi Republika, Rabu (3/6).

Menurut dia, keputusan ini tentu telah melalui banyak pertimbangan, baik dari Pemerintah Arab Saudi maupun Indonesia. Dia juga menganggap keputusan ini dapat menghindari kedua negara dari penyebaran virus Covid-19.

"Arab Saudi itu sebenarnya sangat tergantung pada ibadah (haji atau umroh) dan kalau mereka memutuskan tahun ini haji ditunda maka mereka memang tidak ingin mengambil risiko dari pendemi yang berbahaya ini," kata Baidowi.  

Selain itu, dia mengatakan, meski ibadah haji merupakan ibadah wajib bagi mereka yang mampu, jika terdapat sesuatu yang dapat membahayakan diri sebaiknya ditunda. Menurut dia, keselamatan merupakan hal yang harus lebih diprioritaskan.

"Haji memang wajib bagi yang mampu, tapi kalau ada risiko yang berbahaya lebih baik ditunda dulu. Dalam tujuan syariah itu juga adalah menjaga keselamatan jiwa, artinya ini menjadi alasan utama kenapa saat ini tidak diperbolehkan haji dulu," ujar Baidowi.

Dia juga mengimbau calon jamaah haji yang terdampak pembatalan keberangkatan untuk bersabar dan tidak perlu kecewa. Baidowi juga menyarankan calon jamaah untuk bertawakal.

"Untuk jamaah haji yang batal berangkat tidak perlu kecewa karena ini adalah takdir Allah. Mari bertawakal dan perbaiki ibadah kita lebih menyiapkan diri untuk tahun depan," ujarnya.  

Ketua Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Sathu) Fuad H Mansyur mengatakan, 350 travel haji dan umroh terkena dampak pembatalan pemberangkatan jamaah haji pada 2020. Dia menambahkan, nilai perputaran uang pada haji khusus tersebut sekitar 200 juta hingga 300 juta dolar AS. Travel-travel tersebut berpotensi mengalami kerugian akibat pembatalan pemberangkatan tersebut.

Pasalnya, pihak travel haji dan umroh sudah bekerja sama dengan perusahaan yang ada di Arab Saudi dalam jangka waktu hingga 10 tahun. "Kami memaklumi keputusan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama. Apalagi, hingga saat ini Pemerintah Arab Saudi belum mengeluarkan pernyataannya terkait pelaksanaan ibadah haji tahun ini," kata dia.

Dia meminta pemerintah dan asosiasi travel bertemu dan membahas pembatalan pemberangkatan jamaah haji serta dampak yang ditimbulkan. "Sebelum pemberangkatan haji dibatalkan, travel haji dan umroh juga sudah terkena dampak dari pandemi Covid-19 ini karena sejak 27 Februari pemberangkatan umroh juga ditangguhkan," katanya.

Pembatalan keberangkatan jamaah haji berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI). Pembatalan tidak hanya berlaku bagi jamaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik reguler maupun khusus, tetapi termasuk jamaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau furada.

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, kebijakan ini diambil karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jamaah di tengah pandemi Covid-19 yang belum selesai. Selain soal keselamatan, kebijakan pembatalan diambil karena Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji 2020. Hal itu membuat pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jamaah.

Jamaah yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan. Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag mencatat ada 198.765 jamaah haji reguler yang melunasi BPIH 2020.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis, menjelaskan, Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2020 mengatur jamaah yang telah melunasi BPIH tahun ini. Mereka dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH.

"Jamaah yang batal berangkat tahun ini dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasannya. Meski diambil setoran pelunasannya, jamaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jamaah haji yang akan berangkat pada tahun 2021," kata Muhajirin melalui pesan tertulis kepada Republika, Rabu (3/6).

Ia menjelaskan, jamaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH secara tertulis kepada kepala Kankemenag kabupaten/kota tempat mendaftar haji. Jamaah juga harus menyertakan bukti asli setoran lunas BPIH yang dikeluarkan oleh bank penerima setoran (BPS) BPIH dan fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jamaah haji dan memperlihatkan aslinya. Selain itu, jamaah harus menyertakan fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya berserta nomor telepon yang bisa dihubungi.

Permohonan jamaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh kepala seksi yang membidangi urusan penyelenggaraan haji dan umroh pada Kankemenag kabupaten/kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, kepala seksi haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan BPIH pada aplikasi Siskohat.

Tahapan berikutnya adalah sebagai berikut.

1. Kepala Kankemenag kabupaten/kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan BPIH secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

2. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan BPIH dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan jamaah haji pada aplikasi Siskohat.

3. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) cq Badan Pelaksana BPKH.

4. BPS BPIH setelah menerima surat perintah membayar (SPM) dari BPKH segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas BPIH ke rekening jamaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.

Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag kabupaten/kota, tiga hari di Ditjen PHU, dua hari di BPKH, dan dua hari proses transfer dari bank penerima setoran ke rekening jamaah.

Bagaimana jika jamaah haji yang batal berangkat tersebut meninggal dunia? Kemenag menjelaskan bahwa nomor porsinya dapat dilimpahkan. Pelimpahan porsi tersebut bisa dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk atau disepakati secara tertulis oleh keluarga. Pengganti porsi itu bisa menjadi jamaah haji 2021 selama kuota haji Indonesia masih tersedia.

photo
Fatwa Haram Berangkat Haji KH Hasyim Asyari - (Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement