Rabu 03 Jun 2020 12:51 WIB

Terdampak Covid-19, 2.236 Jemaah Haji Batal Berangkat

Sebanyak 2.236 yang batal berangkat, akan diberangkatkan 2021 mendatang

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Hiru Muhammad
Seorang calon jamaah haji mengisi formulir di Dago Wisata Tour & Travel, di Kota Bandung, Rabu (19/4).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Seorang calon jamaah haji mengisi formulir di Dago Wisata Tour & Travel, di Kota Bandung, Rabu (19/4).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Sebanyak 2.236 calon jemaah haji asal Kota Bandung terpaksa menunda keberangkatan haji ke Arab Saudi akibat wabah Corona atau Covid-19. Dana yang sudah disetor oleh calon jemaah haji tidak akan dikembalikan sebab mereka akan diberangkatkan pada tahun 2021 mendatang.

Humas Kemenag Kota Bandung, Agus Saparudin mengatakan sebanyak 2.236 orang batal berangkat haji namun akan diberangkatkan pada tahun 2021 mendatang. Menurutnya, dana yang sudah disetor  jemaah tidak akan dikembalikan dan disimpan ditempat terpisah. "Kalau yang 25 juta itu semua sama ya. Kalau sisa pelunasan Aceh sama Makassar beda. Aceh sisa pelunasan Rp 6 juta, Makassar Rp 16 juta, nah Jabar itu saya belum konfirm berapa," ujarnya, Rabu (3/6).

Menurutnya, dana pelunasan tersebut akan disimpan terpisah yang dikelola oleh badan pengelola keuangan haji yang berada di pusat. Katanya, dana tersebut akan diberikan kepada jemaah tahun 2021.

"Nanti ada nilai manfaatnya tuh selama setahun, nah nilai manfaatnya akan diberikan ke jemaah haji masing-masing," katanya. Ia mengatakan dana akan diberikan maksimal 30 hari sebelum keberangkatan.

 

Agus menambahkan, kuota haji asal kota Bandung yang akan berangkat pada 2021 mendatang tetap sebanyak 2.236 orang termasuk petugas dan pembimbing. Menurutnya, pihaknya akan segera mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada para jamaah.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan haji tahun 1441 Hijriyah tidak jadi diselenggarakan. Penyebab utama tidak jadinya penyelenggaraan haji adalah dunia tengah menghadapi pandemi virus Corona atau Covid-19.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkat jamaah haji pada tahun 1441 Hijriyah atau tahun 2020 M," kata Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi saat konferensi daring, Selasa (2/6).

Menag menyampaikan, banyak hal yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam memutuskan haji tidak diselenggarakan. Di antaranya pertimbangan keselamatan dan keamanan jamaah haji. Selain itu, tidak cukup waktu bagi penyelenggara haji untuk mempersiapkan penyelenggaraan haji pada masa pandemi Covid-19.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement