Rabu 03 Jun 2020 13:06 WIB

Dewas BPKH Tunggu Kejelasan Dana Haji 2020

Bila dana jamaah haji diputuskan untuk investasi maka harus melalui persetujuan Dewas

Rep: Andrian Saputra/ Red: Ani Nursalikah
Dewas BPKH Tunggu Kejelasan Dana Haji 2020. Ilustrasi
Foto: Republika/Fitriyan Zamzami
Dewas BPKH Tunggu Kejelasan Dana Haji 2020. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (Dewas BPKH) masih menunggu kejelasan dari kebijakan pemerintah yang memutuskan dana pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jamaah haji 2020 disimpan dan dikelola oleh BPKH. Anggota Dewas BPKH, Muhammad Akhyar Adnan mengatakan masih melengkapi informasi tentang kebijakan tersebut. Termasuk dengan pengembalian nilai manfaat dari pengelolaan dana tersebut kepada jamaah maksimal 30 hari sebelum keberangkatan tahun sebelumnya. 

"Sebagai pengawas, saya juga sedang melengkapi informasi. Sehingga belum bisa memberikan jawaban menyeluruh dari berbagai pertanyaan tersebut. Dalam kelaziman BPKH, semua rencana akan disusun oleh Badan Pengelola, lalu dilaporkan kepada Dewas," kata Akhyar kepada Republika.co.id, Rabu (3/6). 

Baca Juga

Menurut Akhyar bila dana jamaah haji diputuskan untuk investasi maka harus melalui persetujuan Dewas. "Kalau berkaitan dengan investasi, tentu harus  mendapatkan persetujuan Dewas sebelum direaliasi. Beberapa hal kami harus menunggu kejelasan kebijakan, rencana dan aturan. Sehingga, saya belum bisa respons saat ini," katanya.

Menteri Agama Fachrul Razi memastikan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M dibatalkan. Kebijakan ini diambil karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jamaah di tengah pandemi Covid-19 yang belum usai.

Menag juga menjelaskan jamaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini akan menjadi jemaah haji 1442 H/2021 M. Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442 H/2021 M. Setoran pelunasan Bipih juga dapat diminta kembali oleh jamaah haji,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement