Rabu 03 Jun 2020 18:28 WIB

Kemenag Provinsi Yogyakarta Izinkan Calhaj Tarik Ongkos Haji

Calon jamaah haji Yogyakarta dipersilakan menarik ongkos haji.

Calon jamaah haji Yogyakarta dipersilakan menarik ongkos haji. Ilustrasi pelunasan BPIH.
Foto: Risky Andrianto/Antara
Calon jamaah haji Yogyakarta dipersilakan menarik ongkos haji. Ilustrasi pelunasan BPIH.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA— Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mempersilakan sebanyak 2.989 calon haji (calhaj) di DIY yang sudah melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) 2020 namun ingin menarik kembali dana itu.

"Diberikan kesempatan bagi jamaah yang karena kondisi tertentu kemudian mau menarik dananya itu," kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag DIY, Sigit Warsita, saat dihubungi di Yogyakarta, Rabu (3/6).

Baca Juga

Sigit menyebutkan bahwa kuota haji di DIY yang seharusnya berangkat pada musim haji tahun ini sebanyak 3.116 orang. Jika ditambah dengan petugas daerah dan perwakilan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji Umroh (KBIHU) maka jumlahnya menjadi 3.147 orang.

Menurut dia, dari kuota 3.116 calon jamaah haji yang seharusnya berangkat tahun ini, 2.989 orang di antaranya telah melunasi BPIH, sedangkan 127 lainnya belum melakukan pelunasan.

 

Meski dipersilakan menarik kembali dana pelunasan haji yang rata-rata mendekati Rp11 juta per orang, Sigit meyakini tidak banyak calon jamaah di DIY yang memilih mengambil kembali dananya jika tidak dalam kondisi terpaksa.

"Memang kalau tidak terpaksa tidak usah ditarik dananya. Saya 'husnudzan' (berprasangka baik) jamaah tidak menarik dananya karena nanti malah repot saat melakukan pelunasan kembali," kata dia.

Jika dana pelunasan itu tidak ditarik kembali, kata Sigit, selain disimpan untuk pemberangkatan tahun depan, dana itu akan dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang nilai manfaat atau keuntungannya akan kembali kepada jamaah.

Mekanisme penarikan dana pelunasan haji, menurut dia, masih menunggu petunjuk teknis dari pusat. Meski demikian, diperkirakan dana sudah bisa dicairkan terhitung sembilan hari sejak awal pengajuan penarikan.

Dia mengatakan kebijakan pemerintah pusat yang memutuskan membatalkan pemberangkatan haji 2020 dapat dimaklumi oleh calon jamaah di DIY.

"Alhamdulillah sampai saat ini tidak ada masyarakat atau calon haji di DIY yang komplain atas kebijakan pemerintah itu. Saya sudah ketemu para calon jamaah, insyaAllah semua memahami kondisi ini," katanya.

Meski tidak ada pemberangkatan haji pada tahun ini, kata dia,Kanwil Kemenag DIY akan tetap berusaha memenuhi hak-hak para jamaah, di antaranya dengan membagikan buku manasik haji.

"Buku-buku manasik sudah dikirim dari pusat sehingga bisa dipelajari lebih lama. Insya Allah ini hikmahnya sehingga bisa lebih mendalami," tutur Sigit.  

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement