Rabu 03 Jun 2020 19:13 WIB

PBNU Nilai Kebijakan Kemenag Soal Haji Tepat

Kebijakan Kemenag soal haji dinilai PBNU tepat.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Muhammad Hafil
PBNU Nilai Kebijakan Kemenag Soal Haji Tepat. Foto:   Kementerian Agama membatalkan ibadah haji dan umroh tahun 2020. Ilustrasi
Foto: Reuters
PBNU Nilai Kebijakan Kemenag Soal Haji Tepat. Foto: Kementerian Agama membatalkan ibadah haji dan umroh tahun 2020. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah Indonesia mengumumkan tidak akan memberangkatkan calon jamaah haji ke Tanah Suci tahun ini. Wasekjen PBNU Masduki Baidowi mengatakan, kebijakan pembatalan haji sudah sangat tepat.  

"Saya rasa tepat ya," ujarnya saat dihubungi Republika, Rabu (3/6).

Baca Juga

Menurutnya, keputusan ini tentu telah melalui banyak pertimbangan, baik dari pemerintah Arab Saudi maupun Indonesia. Dia juga menganggap, keputusan ini dapat menghindari kedua negara dari penyebaran virus Covid 19.

"Arab Saudi itu sebenarnya sangat tergantung pada ibadah (haji atau umrah) dan kalau mereka memutuskan tahun ini haji ditunda, maka mereka memang tidak ingin mengambil resiko dari pendemi yang berbahaya ini," jelas Baidowi.  

Selain itu, dia mengatakan, meski ibadah haji merupakan ibadah wajib bagi mereka yang mampu, namun jika terdapat sesuatu yang dapat membahayakan diri, maka sebaiknya ditunda. Menurut dia, keselamatan merupakan hal yang harus lebih diprioritaskan.

"Haji memang wajib bagi yang mampu, tapi kalau ada resiko yang berbahaya lebih baik ditunda dulu. Dalam tujuan syariah itu juga adalah menjaga keselamatan jiwa, artinya ini menjadi alasan utama kenapa saat ini tidak diperbolehkan haji dulu," ujar Baidowi.

Dia juga mengimbau para calon jamaah haji yang terdampak pembatalan keberangkatan, untuk bersabar dan tidak perlu kecewa. Baidowi juga menyarankan para calon jamaah untuk bertawakal.

"Untuk Jamaah haji yang batal berangkat tidak perlu kecewa karena ini adalah takdir Allah,  mari bertawakal dan perbaiki ibadah kita lebih menyiapkan diri untuk tahun depan," ujarnya.  

Pembatalan pemberangkatan haji itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M.

Pembatalan keberangkatan jamaah haji berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI). Pembatalan tidak hanya berlaku bagi jamaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik reguler maupun khusus, tapi termasuk juga jamaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah.

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, kebijakan ini diambil karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jamaah di tengah pandemi Covid-19 yang belum selesai. Selain soal keselamatan, kebijakan pembatalan diambil karena Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji 2020. Hal itu membuat pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jamaah.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement