Rabu 03 Jun 2020 19:23 WIB

Depok Sosialisasikan Protokol Kesehatan ke Rumah Makan

Ini sebagai langkah antisipasi untuk mempersiapkan kondisi new normal.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Suasana aktivitas jual beli di Pasar Kemiri Muka, Depok, Jawa Barat, sebelum penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), beberapa waktu lalu.
Foto: ANTARA/ASPRILLA DWI ADHA
Suasana aktivitas jual beli di Pasar Kemiri Muka, Depok, Jawa Barat, sebelum penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Jelang berakhirnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok pada 4 Juni 2020, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok melakukan sosialisasi standar protokol kesehatan ke rumah makan. Hal ini sebagai langkah antisipasi untuk mempersiapkan kondisi new normal atau normal baru.

"Kami sudah mendatangi beberapa restoran di Kota Depok untuk melakukan sosialisasi standar protokol kesehatan pada dunia usaha," ujar Kepala Bidang Pajak Daerah 1 BKD Kota Depok, Endra, di Balai Kota Depok, Rabu (3/6).

Menurut Endra, kegiatan ini akan terus dilakukan hingga satu pekan ke depan. Adapun sasarannya adalah seluruh restoran yang wajib pajak. "Nantinya, hasil sosialisasi akan kami evaluasi lebih lanjut. Tugas kami saat ini hanya menyampaikan sosialisasi protokol pencegahan penyebaran Covid-19," jelasnya.

Endra berharap, seluruh pelaku usaha bisa menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah, khususnya yang bergerak di bidang kuliner. "Mudah-mudahan pelaku usaha bisa patuh, sehingga diharapkan penyebaran Covid-19 bisa ditekan dan dunia usaha bergeliat kembali," pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement