Rabu 03 Jun 2020 21:36 WIB

Kemenag Maluku Jamin Biaya yang Disetor Jamaah Aman

984 orang telah melunasi ONH tahap pertama dan kedua.

984 orang telah melunasi ONH tahap pertama dan kedua.. Foto: Suasana Masjidil Haram yang sepi pada malam lailatur Qadar pada tahun 2020.
Foto: saudigazette
984 orang telah melunasi ONH tahap pertama dan kedua.. Foto: Suasana Masjidil Haram yang sepi pada malam lailatur Qadar pada tahun 2020.

REPUBLIKA.CO.ID,AMBON -- Kanwil Kementerian Agama provinsi Maluku melakukan edukasi kepada calon jamaah haji (CJH) asal provinsi tersebut menyusul keputusan Pemerintah membatalkan pemberangkatan haji tahun 2020.

"Edukasi dilakukan terhadap CJH asal Maluku terkait keputusan pembatalan jamaah haji 2020, sehingga tidak ada yang protes atau menyalahkan Pemerintah Indonesia," kata Plt Kakanwil Kemenag Jamaludin Bugis di Ambon, Rabu (3/6).

Dia menegaskan pembatalan pemberangkatan jamaah haji yang diumumkan Menteri Agama Fachrul Razi, bukan keinginan Pemerintah Indonesia, tetapi semata-mata karena pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

"Jadi pembatalan ini bukan keinginan Pemerintah Indonesia, tetapi sampai saat ini pihak Pemerintah Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jamaah haji dari negara mana pun," ujarnya.

Menurutnya jika dipaksakan, pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, terutama dalam pelayanan dan perlindungan jamaah, sehingga ditunda untuk 2021.

Pihaknya tandas Jamaludin Bugis, telah melakukan konferensi virtual dengan Kepala Kantor Kemenag di 11 kabupaten/kota di Maluku, untuk menjelaskan alasan pembatalan keberangkatan jamaah haji Indonesia tahun 2020, dan diharapkan seluruh petugas dapat menyosialisasikannya kepada para jamaah yang telah mendaftarkan diri.

"Langkah ini dilakukan agar tidak ada yang mendiskreditkan pemerintah dengan keputusan yang diambil, serta diterima dengan lapang dada karena pemerintah bertanggung jawab dalam menjamin keselamatan warganya dari risiko Covid-19," tegasnya.

Dia pun menjamin seluruh biaya yang telah disetor oleh CJH melalui rekening Kemenag, tetap aman dan dapat dipertanggungjawabkan. Di satu sisi pemerintah telah berupaya untuk menyiapkan penyelenggaraan haji, tetapi di sisi lain pemerintah juga bertanggung jawab dalam menjamin keselamatan warganya dari risiko Covid-19. 

Dia menambahkan secara teknis akan dikeluarkan petunjuk teknis (juknis) yang mengatur tentang penarikan ongkos naik haji (ONH) tahap pertama maupun kedua yang disetor oleh CJH, bilamana ada calon haji yang berencana untuk menariknya.

"Namun jika CJH tidak berkeinginan menarik uang yang telah disetor, maka dampaknya akan memberikan manfaat dan keuntungan, di samping aman untuk musim haji 2021," katanya.

Dia berharap keputusan tersebut tidak menimbulkan masalah atau komentar "miring" dari kelompok tertentu, seakan-akan keputusan pembatalan tersebut karena keinginan pemerintah, tetapi semata-mata kepentingan kemanusiaan akibat pandemi Covid-19 serta kesediaan Pemerintah Arab Saudi untuk menyelenggarakannya.

Jamaludin menambahkan, kuota CJH Maluku tahun 2020 tercatat 1098 orang, di mana 984 orang telah melunasi ONH tahap pertama dan kedua. Jumlah ini belum termasuk kuota tambahan yang diberikan pemerintah pusat.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement