Kamis 04 Jun 2020 10:29 WIB

Masjid Payakumbuh Sudah Boleh Gelar Sholat Jumat

Dalam pelaksanaannya, jamaah harus memperhatikan protokol kesehatan.

Seluruh masjid di Kota Payakumbuh, Sumatra Barat, sudah bisa menyelenggarakan shalat Jumat berjamaah di masjid pada Jumat (5/6). Ini menjadi bagian dari tatanan normal baru di wilayah itu.
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Seluruh masjid di Kota Payakumbuh, Sumatra Barat, sudah bisa menyelenggarakan shalat Jumat berjamaah di masjid pada Jumat (5/6). Ini menjadi bagian dari tatanan normal baru di wilayah itu.

REPUBLIKA.CO.ID, PAYAKUMBUH -- Seluruh masjid di Kota Payakumbuh, Sumatra Barat, sudah bisa menyelenggarakan sholat Jumat berjamaah di masjid pada Jumat (5/6). Ini menjadi bagian dari tatanan normal baru di wilayah itu.

Wakil Wali Kota Payakumbuh Erwin Yunaz mengatakan ditetapkannya seluruh masjid di daerah tersebut untuk menggelar shalat Jumat setelah dilakukan rapat bersama Forkopimda serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem). "Ini adalah bagian dari persiapan Payakumbuh untuk menyambut tatanan baru new normal atau normal baru," katanya, Rabu (3/6).

Baca Juga

Meski begitu, katanya, dalam melaksanakan ibadah di masjid, masyarakat harus mengikuti dan memperhatikan protokol kesehatan agar tetap terlindungi dari Covid-19 saat menjalankan ibadah.

Ketua FKUB Kota Payakumbuh, Erman Ali mengatakan semua rumah ibadah akan mendapat surat dari Gugus Tugas Covid-19 Kota Payakumbuh terkait hal itu pada Kamis (4/6). Dalam pelaksanaannya nanti, ada SOP (Standar Operasional Prosedur) yang harus dipatuhi, seperti memakai masker, bahwa sajadah sendiri, pakai baju lengan panjang, dan pengurus menyediakan tempat cuci tangan. 

"Pokoknya sesuai dengan protokol kesehatan," katanya.

Sedangkan untuk pelaksanaan sholat wajib berjamaah, kata dia, pihaknya akan kembali melakukan rapat bersama. Tidak hanya itu, dalam pertemuan tersebut juga diputuskan bahwa tempat ibadah lainnya juga diperbolehkan untuk melaksanakan aktivitas.

"Untuk gereja protestan juga akan menunggu izin dari atasannya terlebih dahulu sebelum kembali menjalankan ibadah seperti biasa," katanya.

Sedangkan untuk gereja katolik, karena hanya memiliki dua pastor di Sumbar, pihak gereja meminta dispensasi agar diperbolehkan mendatangkan pastor ke Payakumbuh. "Tapi pastor juga harus memiliki surat kesehatan karena berasal dari luar Kota Payakumbuh," sebutnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement