Jumat 05 Jun 2020 11:13 WIB

Gunung Kidul Masih Kaji rencana Pembukaan Rumah Ibadah

Gunung Kidul masih masuk kabupaten transmisi lokal penyebaran Covid-19.

Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, masih akan melakukan kajian dan pembahasan terkait pembukaan kembali tempat-tempat ibadah. Hal itu dilakukan mengingat wilayah ini masuk kabupaten transmisi lokal penyebaran Covid-19.
Foto: ANTARA/FAUZAN
Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, masih akan melakukan kajian dan pembahasan terkait pembukaan kembali tempat-tempat ibadah. Hal itu dilakukan mengingat wilayah ini masuk kabupaten transmisi lokal penyebaran Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, GUNUNG KIDUL -- Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, masih akan melakukan kajian dan pembahasan terkait pembukaan kembali tempat-tempat ibadah. Hal itu dilakukan mengingat wilayah ini masuk kabupaten transmisi lokal penyebaran Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Kidul Dewi Irawaty mengatakan izin masyarakat menjalankan ibadah di rumah ibadah masih dalam pembahasan. Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul masih akan mencari kebijakan terkait bagaimana tempat ibadah bisa dibuka dengan pihak terkait.

Baca Juga

"Kami belum punya formulasi khusus karenaakan dirapatkan dengan pihak terkait seperti Kemenag, MUI dan lainnya," kata Dewi, Jumat (5/6).

Sementara itu, Kepala Kemenag Gunung Kidul Arif Gunadi mengatakan pihaknya sudah mendapat Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 di masa pandemi.

 

"Bagi umat Islam bisa menggunakan masjid untuk shalat Jumat bila tidak dalam zona merah lho," katanya.

Ia mengatakan setiap rumah ibadah yang sudah dibuka wajib mematuhi protokol kesehatan seperti menyediakan tempat cuci tangan, dan membawa alat ibadah sendiri dari rumah. Selain itu melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah, membatasi jumlah pintu atau jalur ke luar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

Selain itu juga ada poin yang menjelaskan untuk menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi, minimal jarak 1 meter. Selain itu juga ada pengaturan jumlah jamaah atau pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

"Pengelola tempat ibadah harus mengawasi ketat jamaahnya, jika ada yang berasal dari luar diperiksa menggunakan alat pengukur suhu. Sediakan tempat cuci tangan, menggunakan masker, dan tetap jaga jarak," kata Arif.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement