Jumat 05 Jun 2020 11:18 WIB

Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta Belum Gelar Sholat Jumat

Masjid Gedhe Kauman masih mengurus Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid.

Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta menyatakan, belum akan menggelar Sholat Jumat berjamaah untuk pekan ini (Foto: Masjid Gedhe Kauman)
Foto: Wihdan Hidayat/ Republika
Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta menyatakan, belum akan menggelar Sholat Jumat berjamaah untuk pekan ini (Foto: Masjid Gedhe Kauman)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Takmir Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta menyatakan, belum akan menggelar Sholat Jumat berjamaah untuk pekan ini. Pasalnya, mereka masih mengurus Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid.

"Hari ini kami mengajukan surat itu. Kami mengajukan ke gugus tugas provinsi karena kami masjid raya," kata Ketua Takmir Masjid Gedhe Kauman, Azman Latif, saat dihubungi di Yogyakarta, Jumat (5/6).

Baca Juga

Menurut Azman, hal itu sebagai wujud kepatuhan terhadap peraturan yang dibuat pemerintah sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2020 Tentang Panduan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah. Selain mengurus Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid, pihak takmir masjid saat ini sedang menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) untuk pelaksanaan sholat berjamaah.

"Ya ketentuannya kan memang harus dapat izin dulu dari gugus tugas," kata dia.

 

Sejumlah perlengkapan seperti sabun, alat thermogun atau alat pengukur suhu tubuh, plastik untuk sandal para jamaah. Kemudian memberikan penanda untuk mengatur jarak jamaah sesuai protokol kesehatan.

"Selain sholat Jumat, untuk jamaah sholat lima waktu juga kami belum gelar," kata dia.

Kepala Seksi Kemasjidan, Hisab Rukyat, dan Pembinaan Syariah Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag DIY, Yosep Muniri, membenarkan bahwa saat ini masjid atau rumah ibadah lainnya, termasuk musala diminta untuk mengurus Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid sebelum membuka aktivitas berjamaah Shalat Jumat kembali. Surat itu, kata dia, sebagai jaminan bahwa tempat ibadah serta kondisi lingkungannya memang aman dari risiko penularan COVID-19.

"Regulasinya harus memproses dulu Surat Keterangan dari Gugus Tugas COVID. Kami mengimbau terlebih dahulu untuk mempersiapkan masjid memenuhi persyaratan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam SE Menag tersebut," kata dia.

Ia mengakui saat ini sudah ada panduan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai tata cara beribadah, termasuk shalat Jumat. Kendati demikian pelaksanaannya tetap mengacu pada kondisi zona wilayah setempat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement