Jumat 05 Jun 2020 15:00 WIB

Aurat Pria dan Wanita Menurut Mazhab Syafii

Umat Islam diperintahkan menutup aurat.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Aurat Pria dan Wanita Menurut Mazhab Syafii. Ilustrasi
Foto: Rakhmawaty La'lang/Republika
Aurat Pria dan Wanita Menurut Mazhab Syafii. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Umat Islam diperintahkan menutup aurat termasuk saat melaksanakan ibadah sholat. Tentu akan lebih baik bila Muslim mengenakan pakaian yang rapi dan sopan ketika melaksanakan sholat di hadapan Allah SWT.

Aurat adalah bagian badan yang tidak boleh kelihatan. Maka umat Islam perlu tahu apa saja aurat pria dan wanita.

Baca Juga

Ustadz Galih Maulana dalam buku Syarat Sah Sholat Mazhab Syafi’i yang diterbitkan Rumah Fiqih Publishing menjelaskan tentang aurat pria dan wanita menurut pendapat terkuat dalam mazhab Syafi'i. Aurat pria menurut mazhab Syafi'i adalah antara pusar dan lutut. Sedangkan pusar dan lutut itu sendiri bukanlah aurat.

Imam Nawawi mengatakan, "Dalam masalah aurat pria ada lima pendapat dalam mazhab. Namun yang shohih dan tertulis dalam kitab Imam Syafi'i adalah aurat pria antara pusar dan lutut. Pusar dan lutut itu sendiri bukanlah aurat."

Ustadz Galih mengatakan, ketika seorang pria sedang sholat kemudian terlihat lututnya, maka tetap sah sholatnya. Karena lutut bukan aurat. Penjelasan Imam Nawawi tentang aurat pria ditegaskan dalam hadits shohih yang diriwayatkan Imam Bukhori.

Abu Darda berkata, "Saya duduk dekat Nabi Muhammad SAW. Kemudian Abu Bakar menghadap sambil mengangkat pakaiannya sampai terlihat lututnya." Lalu Nabi Muhammad SAW bersabda, "Sahabatmu ini sedang dalam pertikaian." Kemudian Abu Bakar mengucapkan salam. (HR. Bukhari).

Ustadz Galih mengatakan, hadits di tersebut menunjukan lutut bukanlah aurat. Kalau saja lutut itu termasuk aurat, tentu Nabi akan menegur dan menyuruh Abu Bakar menutup lututnya.

Dari Abu Musa al-Asy'ari, Nabi Muhammad SAW duduk pada suatu tempat yang ada airnya dalam keadaan pakaiannya tersingkap hingga sampai kedua lutut atau salah satu lutut beliau, tatkala Utsman sudah datang, beliau menutupnya. (HR. Bukhari).

Dalam bukunya Ustaz Galih menjelaskan, hadits ini menunjukan lutut bukanlah aurat karena kalau lutut termasuk aurat, tentu Nabi akan menutupnya. Adapun beliau menutup lututnya ketika datang Ustman, itu karena Utsman terkenal dengan sifat malunya.

Sehingga Nabi merasa tidak enak apabila Utsman merasa malu melihat lutut baginda Nabi. Ini terbukti karena sebelum Utsman datang, Nabi tidak merasa riskan lututnya terlihat oleh Abu Musa al-Asy'ari.

Aurat Wanita

Aurat wanita ketika sholat adalah seluruh badannya selain wajah dan kedua telapak tangan. Imam Nawawi mengatakan, "Adapun aurat wanita merdeka adalah seluruh badannya selain wajah dan kedua telapak tangan sampai ke pergelangan."

Begitu juga Imam al-Mawardi dalam al-Hawi mengatakan, "Seluruh tubuh wanita ketika sholat adalah aurat, kecuali wajah dan kedua tangannya sampai pergelangan."

Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitabnya menyebutkan definisi dan batasan wajah. "Batas wajah secara vertikal dimulai dari tempat tumbuhnya rambut sampai tempat bertemunya dua rahang (dagu) yang menghadap ke depan. Sedangkan bagian bawah (dagu) dan janggut bukanlah termasuk wajah."

"Adapun secara horizontal yaitu apa yang dhohir (muncul dan terlihat) di antara dua telinga. Terlihat secara pasti berbentuk fisik, seperti hidung, ini berbeda dengan bola mata (yang tidak muncul)."

Ustadz Galih menjelaskan, maksud dari perkataan Ibnu Hajar yaitu yang dihitung sebagai wajah adalah apa yang nampak dan muncul di permukaan wajah. Sehingga bola mata, lubang hidung dan mulut bagian dalam tidak masuk dalam kategori wajah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement