Ahad 07 Jun 2020 20:56 WIB

BP Tapera Lirik Sumber Dana dari Pemanfaatan Wakaf

Jika nantinya dari dana wakaf akan disalurkan untuk pinjaman selama 20 tahun

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Muhammad Fakhruddin
BP Tapera Lirik Sumber Dana dari Pemanfaatan Wakaf . Foto udara perumahan di Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Ahad (6/10). Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) ditargetkan bisa mulai beroperasi pada 2020 mendatang.
Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
BP Tapera Lirik Sumber Dana dari Pemanfaatan Wakaf . Foto udara perumahan di Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Ahad (6/10). Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) ditargetkan bisa mulai beroperasi pada 2020 mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) siap berkoordinasi untuk mengkaji pemanfaatan wakaf. Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera Ariev Baginda Siregar mengatakan untuk melakukan hal tersebut akan berkoordinasi dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI). 

"Nggak mungkin lah kita jalan sendiri. Apa-apa yang perlu, kita minta ke BWI. Tolong dong regulasinya untuk mendukung kita," kata Ariev kepada Republika.co.id, Ahad (7/6). 

Dia menjelaskan, saat ini sumber dana Tapera yang utama yakni Taperum PNS yang akan menjadi saldo awal. Dari semua PNS yang terdaftar, menurut Ariev jika ditotal sekitra Rp 9 triliun yang akan menjdi saldo awal BP Tapera. 

Setelah itu, Tapera juga dapat akan mendapatkan pengalihan program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).  Selanjutnya, Ariev mengatakan Tapera juga bisa mendapatkan sumber dana dari filantropi atau wakaf. 

"Jadi tabungan misal karena peserta syariah tidak bisa dicampur dengan konvensional. Misalnya ada yang tidak mau pakai riba jadi daftar keanggotaan di syariah. Pada saat mau meminjam KPR maunya syariah makanya datang ke bank syariah. Nah dengan dananya Tapera disalurkan dalam bentuk syariah," ungkap Ariev. 

Lalu terkait wakaf, tergantung golongannya ada wakaf produktif atau dana abadi. Jika ada yang mau mewakafkan dananya untuk masyarakat Indonesia melalui perumahan, maka Ariev menegaskan BP Tapera akan bekerjasama dengan BWI.  "Jadi kapan kita kerja sama, nanti kalau ada kemungkinan itu kita pasti akan kerja sama," tutur Ariev. 

Misalnya, kata Ariev, jika nantinya dari dana wakaf akan disalurkan untuk pinjaman selama 20 tahun maka setelah masa tersebut selesai akan dikembalikan. Jika sifatnya dana abadi, Ariev mengatakan dapat digunakan kembali dananya. 

Jika menggunakan dana wakaf terbatas, hal tersebut harga akan diberlakukan sesuai ketentuan masa waktunya. "Misal saya taruh Rp 100 miliar tapi nanti tahun ke-20 saya keluar karena saya anggap Tapera sudah mampu jadi saya mau bantu yang lain. Nah nanti setelah tahun ke-20 kita kembalikan lagi uangnya berikut biayanya," jelas Ariev. 

Ariev menegaskan pada dasarnya BP Tapera akan memberikan cicilan dengan dana murah bagi pesertanya yang bisa mendapatkan manfaat pembiayaan rumah. Dia menegaskan suku bunga atau bagi hasil bagi peserta akan lebih murah dibandingkan komersial. 

"Sekarang kan ada FLPP, kami ya mengacu kepada itu lima persen. Tapi apakah ke depan bisa naik, ya mungkin saja bisa naik. Yang penting harus lebih rendah dari komersial. Nah kita mengadakan dengan yang bunga atau bagi hasil lebih rendah dari komersial," tutur Ariev.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement