Senin 08 Jun 2020 13:19 WIB

Malaysia Berikan Tenggang Waktu Pendaftaran Nikah Non-Muslim

Malaysia memberikan tenggang waktu pendaftaran nikah 30 Juli mendatang.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan / Red: Nashih Nashrullah
Malaysia memberikan tenggang waktu pendaftaran nikah 30 Juli mendatang. Ilustrasi menikah
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Malaysia memberikan tenggang waktu pendaftaran nikah 30 Juli mendatang. Ilustrasi menikah

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR – Menteri Senior Malaysia, Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob, tak menampik ada banyak pernikahan yang tertunda karena aturan movement control order (MCO). Namun demikian, dia menyatakan bahwa proses pendaftaran itu harus diselesaikan hingga 31 Juli mendatang.  

“Pertemuan khusus telah memutuskan bahwa semua pendaftaran pernikahan yang terkena dampak harus diselesaikan sebelum 31 Juli 2020,” ujar dia seperti dilansir malaymail, Senin (8/6).  

Baca Juga

Dia menambahkan, Kementerian Persatuan Nasional dan Departemen Registrasi Nasional (NRD) memandang masalah ini dengan serius. Sehingga, pendaftaran yang akan dilakukan kembali itu bisa tanpa mengajukan aplikasi baru atau biaya lainnya yang diperlukan. “Mereka dapat melakukannya tanpa persyaratan baru atau biaya yang harus dibayar lagi,” kata dia.  

Dia melanjutkan, NRD akan memberikan SOP untuk pernikahan dan pendaftaran perceraian untuk non-Muslim. Tak hanya itu, NRD juga akan memungkinkan pendaftaran pernikahan berlangsung di 171 rumah ibadah (kuil, gereja atau asosiasi keagamaan) yang memiliki persetujuan Kementerian Persatuan Nasional untuk beroperasi selama periode MCO.  

Sambung dia, pendaftaran pernikahan untuk pasangan non-Muslim dapat dilakukan selama perintah kontrol gerakan bersyarat (CMCO) yang sedang berlangsung. Asalkan, sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP) yang dipatuhi.  

Terkait itu, pernikahan bisa saja dilakukan, tetapi dengan pembatasan undangan. Tepatnya, hanya empat orang yang hadir, termasuk mempelai wanita dan pria, bersama dengan dua saksi.   

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement