Selasa 09 Jun 2020 13:12 WIB

Pertamina Siapkan Protokol Tatanan Normal Baru di SPBU 

Pertamina menyemprotkan disinfektan secara berkala di SPBU dan tabung LPG.

Petugas SPBU menggunakan alat pelindung wajah (Face Shield) saat melayani konsumen di SPBU 31-164-01 Margonda, Depok, Jawa Barat, Ahda (10/5). Petugas SPBU yang berhubungan langsung dengan komsumen tersebut menggunakan alat pelindung wajah sebagai upaya untuk melindungi diri, keluarganya maupun orang lain dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19
Foto: Prayogi/Republika
Petugas SPBU menggunakan alat pelindung wajah (Face Shield) saat melayani konsumen di SPBU 31-164-01 Margonda, Depok, Jawa Barat, Ahda (10/5). Petugas SPBU yang berhubungan langsung dengan komsumen tersebut menggunakan alat pelindung wajah sebagai upaya untuk melindungi diri, keluarganya maupun orang lain dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Unit Manager Communication, Relations dan CSR MOR III Dewi Sri Utami menjelaskan Pertamina telah aktif menerapkan protokol kesehatan di lembaga penyalur resminya seperti SPBU, agen, dan pangkalan, serta unit operasi perusahaan. Ini dilakukan menyambut tatanan normal baru yang mendorong peningkatan konsumsi bahan bakar minyak (BBM).

Di SPBU, petugas wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker dan sarung tangan, serta tidak lupa mengkonsumsi vitamin untuk menjaga daya tahan tubuh. Kemudian pihaknya juga menyediakan hand sanitizer di area pulau pompa pengisian BBM agar dapat digunakan operator maupun konsumen. 

Baca Juga

Penyemprotan disinfektan secara berkala juga dilakukan untuk sarana dan prasarana SPBU, khususnya nozzle untuk SPBU layanan mandiri (self-service). Penyemprotan disinfektan juga dilakukan pada tabung-tabung LPG di agen dan pangkalan.

Sejak bulan Maret lalu, perseroan telah menerapkan protokol Covid-19 di seluruh lembaga penyalur resmi Pertamina. Perseroan juga mengimbau operator untuk memperhatikan social distancing.

"Kami mengimbau konsumen agar melakukan transaksi nontunai untuk mencegah penularan virus,” ujarnya.

Kini dalam menghadapi normal baru, Pertamina telah menyiapkan sejumlah protokol tambahan di SPBU, khususnya untuk konsumen kendaraan roda dua dan roda empat. Khusus konsumen kendaraan roda dua, saat melakukan pengisian bahan bakar wajib turun dari motor dan berdiri di samping motor, sehingga tetap dapat menjaga jarak aman dengan memposisikan diri berseberangan dengan operator SPBU.

Untuk konsumen kendaraan roda empat dapat tetap berada di dalam kendaraan dan apabila diperlukan keluar dari kendaraan wajib menjaga jarak aman minimal 1 meter dari operator.

“Kami juga mengimbau konsumen yang datang ke SPBU untuk tetap mematuhi protokol Covid-19. Dengan tetap menggunakan masker, mencuci tangan di fasilitas yang telah disediakan setelah melakukan pengisian bahan bakar, serta melakukan pembayaran nontunai. Tentunya ini akan berjalan dengan baik apabila semua pihak bersama-sama patuh dan disiplin menerapkan protokol ini,” ujar Dewi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement