Selasa 09 Jun 2020 14:24 WIB

Pendapat Ustadz Abdul Somad Soal Sholat di Lokasi Maksiat

Ustadz Abdul Somad memberikan catatan terkait sholat di tempat maksiat.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Nashih Nashrullah
Ustadz Abdul Somad memberikan catatan terkait sholat di tempat maksiat.
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Ustadz Abdul Somad memberikan catatan terkait sholat di tempat maksiat.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA – Sholat menurut bahasa adalah 'doa' atau 'doa untuk kebaikan'. Sementara itu, menurut istilah syariat Islam, sholat adalah ucapan dan perbuatan khusus yang diawali dengan takbir dan ditutup dengan salam.  

Sholat merupakan ibadah wajib yang sangat penting bagi umat Islam. Sebab, amalan yang pertama kali dihisab adalah sholat. Kewajiban mendirikan sholat ditegaskan dalam surah al-Bayyinah ayat 5 dan hadits Rasulllah SAW sebagai berikut. 

Baca Juga

وَمَآ أُمِرُوٓا۟ إِلَّا لِيَعْبُدُوا۟ ٱللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ حُنَفَآءَ وَيُقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ ٱلْقَيِّمَةِ

"Padahal, mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam menjalankan agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan sholat dan menunaikan zakat, dan yang demikian itulah agama yang lurus." (QS al-Bayyinah: 5).  

"Dari Abdullah bin Umar, dari Rasulullah SAW, beliau bersabda: Agama Islam itu dibangun atas lima perkara: agar mentauhidkan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, melaksanakan puasa Ramadhan, dan melaksanakan ibadah haji." (HR Bukhari dan Muslim).

Lalu, bagaimana ketika seorang Muslim sedang berada di tempat maksiat, apakah boleh melaksanakan sholat yang wajib dan bagaimana hukumnya?

Ustaz Abdul Somad Lc menjelaskan, bila seorang Muslim dalam situasi yang aman bisa memilih melaksanakan sholat di tempat maksiat atau tempat lain, Muslim tersebut wajib memilih tempat lain untuk melaksanakan sholat.

Menurut sosok lulusan Universitas al-Azhar, Mesir ini, lain lagi hukumnya bila seorang Muslim itu dalam kondisi yang darurat. "Bila hanya ada tempat maksiat (saat kondisi darurat) maka boleh sholat di tempat maksiat," kata Ustadz Somad kepada Republika.co.id, Senin (8/6) malam.

Ustadz Somad menjelaskan, karena hukum melaksanakan sholat adalah wajib maka umat Islam tetap harus mendirikan sholat di tempat maksiat bila tidak ada tempat lain dan dalam kondisi darurat. 

Namun, umat Muslim harus tetap menjaga agar tidak ada najis karena najis membatalkan sholat. Misalnya, di tempat tersebut ada gambar yang dilarang dalam ajaran Islam maka bila memungkinkan gambar itu ditutup selama menjalankan sholat.

Tempat maksiat adalah tempat berkumpulnya setan, seperti tempat jual beli minuman keras, bar, atau tempat minum-minum, ataupun tempat prostitusi.    

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement