Rabu 10 Jun 2020 16:16 WIB

Soal Pengembalian Setoran Haji, DPR: Jangan Sampai Dikurangi

Ada keluhan beberapa orang yang sudah dikembalikan, tapi uangnya dikurangi.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Agus Yulianto
Setoran dana haji (ilustrasi).
Foto: Republika/Wihdan
Setoran dana haji (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI meminta pengembalian setoran haji pada jamaah terkait pembatalan ibadah haji dari Indonesia tahun ini jangan sampai dikurangi. Komisi yang membidangi agama tersebut akan memastikan hal tersebut pada Kementerian Agama.

"Pasti dibahas juga termasuk nasib setoran haji yang sudah lunas dan pengembaliannya jangan sampai dikurangi," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto saat dihubungi Republika, Selasa (9/6).

Yandri menyebutkan, adanya informasi dan keluhan yang beredar bahwa ada setoran lunas yang pengembaliannya jumlahnya berkurang. Maka itu, Komisi Agama DPR akan mengklarifikasi dan memastikan pada Menteri Agama agar dana jamaah tak dikurangi.

"Karena ada keluhan beberapa orang yang udah dikembalikan kurang uangnya. Kita nggak mau itu dikurangi. Harus utuh," ujar Politikus PAN itu.

Pertemuan Menag dan DPR sendiri dijadwalkan pada pekan depan. Hingga saat ini, DPR masih menunggu Keputusan Pemerintah Arab Saudi terkait dibukanya haji. DPR masih menyesalkan sikap Menteri Agama yang memutuskan pembatalan haji tanpa rapat bersama Komisi VIII DPR RI.

"Berkali-kali saya tekankan pentingnya menteri agama rapat bersama DPR, jangan ambil keputusan sendiri," ujar Yandri. 

Pemerintah telah memutuskan membatalkan keberangkatan jamaah Indonesia pada penyelenggaraan haji 1441H/2020M. Pembatalan ini diumumkan Menag pada 2 Juni 2020.

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin mengatakan, sudah ada 58 jamaah reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan biaya hajinya. "Sepekan pembatalan keberangkatan, ada 58 jamaah haji reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan," kata Muhajirin di Jakarta, Selasa (09/06).

"Jumlah ini yang akan kami proses dan ajukan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk ditindaklanjuti sesuai alur yang sudah ditetapkan," sambungnya.

Menurut Muhajirin, Keputusan Menteri Agama No 494 tahun 2020 tentang  Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H /2020M memberikan pilihan kepada jemaah untuk mengambil kembali setoran pelunasannya.

Jamaah haji reguler dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota) dengan menyertakan: a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih; b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jamaah haji  (perlihatkan aslinya); c) fotokopi KTP (perlihatkan aslinya); dan  d) nomor telepon yang bisa dihubungi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement