Rabu 10 Jun 2020 18:40 WIB

Belum Ada Jamaah Majalengka yang Tarik Biaya Haji

Jamaah haji yang gagal berangkat tahun ini diprioritaskan tahun depan.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Belum Ada Jamaah Majalengka yang Tarik Biaya Haji. Foto: Kegiatan umroh dan haji tutup total. Ilustrasi
Foto: Amr Nabil/AP
Belum Ada Jamaah Majalengka yang Tarik Biaya Haji. Foto: Kegiatan umroh dan haji tutup total. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA – Calon jamaah haji (calhaj) asal Kabupaten Majalengka hingga kini belum ada yang menarik kembali dana hajinya. Meski demikian, Kemenag Kabupaten Majalengka menyatakan kesiapannya jika ada calhaj yang ingin mengajukan pengembalian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).

‘’Sampai hari ini belum ada (calhaj yang menarik dana hajinya),’’ kata Kepala Kemenag Kabupaten Majalengka, Yayat Hidayat kepada Republika, Rabu (10/6).

Yayat mengaku tidak tahu pasti alasan para calhaj yang tetap membiarkan BPIH-nya. Dia memperkirakan, para calhaj merasa lebih aman jika BPIH-nya tidak diambil.

‘’Toh di tahun depan, mereka akan diprioritaskan,’’ kata Yayat.

Meski demikian, Yayat menyatakan, pihaknya siap membantu memproses jika ada calhaj  asal Majalengka yang akan mengajukan pengembalian BPIH. Penarikan dana haji oleh calhaj memang diperbolehkan seiring keputusan pemerintah yang membatalkan keberangkatan haji pada tahun ini akibat pandemi Covid-19.

Sementara itu, Plt Kasi Haji dan Umroh Kemenag Majalengka, Hasan Sarif, menyebutkan, jumlah calhaj asal Kabupaten Majalengka pada tahun ini mencapai 1.159 orang.

‘’Seluruh calhaj sudah melunasi BPIH,’’ terang Hasan.

Hasan menjelaskan, calhaj bisa mengajukan permohonan pengembalian dana ke Kantor Wilayah Kementerian Agama sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Agama No 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M.

Untuk calhaj di Kabupaten Majalengka, permohonan pengembalian setoran pelunasan biaya haji bisa disampaikan secara tertulis ke Kepala Kantor Kemenag Majalengka.

Permohonan itu harus disertai dokumen asli bukti pelunasan setoran BPIH.

Selain itu, calhaj juga harus menyertakan buku tabungan asli yang masih aktif atas nama calon haji beserta fotokopinya, identitas diri beserta fotokopi identitas diri, serta nomor kontak yang dapat dihubungi.

‘’Permohonan calhaj tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi,’’ terang Hasan.

Hasan menambahkan, proses permohonan pengembalian dana pelunasan biaya haji berlangsung sembilan hari. Dia memastikan, calhaj yang menarik kembali setoran dana pelunasan biaya hajinya, tidak akan dikeluarkan dari antrean pelayanan haji. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement